Jalur Rencana DPMD Mengakali Keterlambatan Pilkades Buteng

  • Bagikan
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Buton Tengah, Armin. (Foto: Ali Tidar/ SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Pemilihan Kepala Desa serentak gelombang pertama di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara dipastikan terlaksana setelah pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2017. Keterlambatan Pilkades disebabkan sejumlah alasan, salah satunya persoalan anggaran.

Sementara penyebab lain keterlambatan, dikarenakan bertepatan dengan tahapan pemilihan kepala daerah Buteng dan regulasi yang harus direvisi guna mengsinkronkan dengan kondisi yang ada.

“Saat ini kami lagi menyusun revisi Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang desa, karena disitu sudah dijelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak ini dimulai tahun 2016. Tapi tahun 2016 bertepatan dengan pemilihan bupati, akhirnya tidak jadi dilaksanakan, mau tidak mau perda itu hari ini harus direvisi, yakni revisi terbatas. Dan kami sudah komunikasi dengan Kabag Hukum dan Kabag Tapem untuk merubah subtansi-subtansi perda itu,” jelas Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Buteng, Armin, Senin (28/8/2017).

Ditambahkannya, awalnya Pilkades gelombang pertama dijadwalkan 2016 lalu, gelombang kedua 2018, dan ketiga pada tahun 2021. Akibat keterlambatan, maka akan direvisi dengan menawarkan ke DPRD bahwa gelombang pertama diagendakan 2017, gelombang kedua 2019 dan tahap ketiganya pada tahun 2021.

Perubahan juga akan mempengaruhi terhadap peserta Pilkades Buteng. Misalnya gelombang pertama diikuti oleh kepala desa dengan masa jabatan berakhir pada 2015 sampai 2018 semester pertama. Gelombang kedua diikuti kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada 2018 semester kedua, 2019 dan gelombang ketiga 2020.

Rencana demikian telah melalui pertimbangan dari segi kemampuan keuangan daerah, ketersediaan PNS untuk menjabat pelaksana tugas kepala desa, dan plt kepala desa tidak diperbolehkan menjabat lebih dari setahun.

“Dan jika revisi ini disepakati, gelombang pertama peserta Pilkades akan diikuti 25 desa, gelombang kedua 27 desa dan gelombang ketiga 15 desa,” terang Armin.

Sehubungan tahapan Pilkades Buteng, tidak ada pemungutan biaya. Sebab telah dianggarkan melalui APBD-P 2017. “Mengenai anggaran, kami belum mengetahui berapa besarannya, karena anggarannya masuk DPA nya sekretariat daerah, jadi mereka yang susun semuanya,” kata Armin.

Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan