Jamaah Haji Konawe yang Meninggal Dapat Santunan Asuransi

  • Bagikan
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) kantor Kementerian Agama (Kemenag) Konawe, H. Alwi. Foto: Mas Jaya / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Setiap jamaah haji (JH)  Indonesia yang berangkat ke tanah suci Makkah telah dijamin oleh perusahaan asuransi. Asuransi inilah yang akan memberikan santunan manakala terjadi sesuatu terhadap para tetamu Allah selama beribadah. Santunan itulah yang bakal didapatkan, Abdul Karim, JH asal Konawe yang meninggal pada, Senin (19/09/2016).

Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) kantor Kementerian Agama (Kemenag) Konawe, H. Alwi mengatakan, pengurusan asuransi almarhum tengah dilakukan oleh pihaknya saat ini. Ia sendiri sudah melakukan pengisian formulir untuk administrasi pengurusan klaim asuransi.

“Kami tinggal menunggu Surat Keterangan Kematian (SKK) yang insya Allah akan datang bersama kepulangan JH Sultra.  SKK tersebut dikeluarkan langsung oleh pemerintah Arab Saudi,” jelasnya.

Menurut Alwi, ada beberapa kriteria santunan yang diberikan kepada JH, oleh perusahaan asuransi PT AJS Amanahjiwa Giri Artha. Misalnya jika JH  meninggal karena kecelakaan, besaran santunan senilai Rp30 juta.

Sedangkan pada kasus meninggalnya Abdul Karim yang karena serangan jantung, dianggap meninggal secara wajar. Sehingga besaran santunan yang akan diberikan kepada ahli warinya, yakni senilai Rp15 juta.

“Terkiat pemberian santunan ini bahkan sudah disampaikan memang oleh Kabid Haji Kemenag Provinsi, H. Wa Masi saat menyambangi rumah duka beberapa hari lalu. Kalau rombongan JH sudah balik, santunannya akan segera diberikan,” tandasnya.

  • Bagikan