Jamaludin Diminta Jangan jadi Humas Pemda, DPRD: RAPBD-P 2022 tidak Sesuai RPJMD Wakatobi

  • Bagikan
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wakatobi, Arman Alini (Foto: Ist)
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wakatobi, Arman Alini (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Polemik tidak tercapainya nota kesepahaman antara DPRD dan Pemda Wakatobi dalam penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2022 Wakatobi kini terus berkepanjangan.

Terbaru, muncul pernyataan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Wakatobi Jamaludin yang dinilai bukan mencerminkan seorang anggota dewan namun melainkan sebagai Humas Pemda Wakatobi.

Ketua Fraksi Partai Nasdem itu menuding rekan-rekan legislatifnya hingga unsur pimpinannya tidak mempunyai niat untuk menetapkan APBD-P 2022, sementara pihak DPRD telah menyelenggarakan serangkaian rapat kerja pembahasan KUA-PPAS perubahan 2022 secara maraton selama lima hari yaitu 26 sampai 30 September 2022.

“Kami minta kepada saudara Jamaludin jangan menyebarkan narasi provokator, dan jangan menjadi humas Pemda, namun jadilah sebagai anggota DPRD yang mengontrol kebijakan pemerintah yang keliru,” pinta Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wakatobi, Arman Alini, Sabtu (8 Oktober 2022).

Arman menjelaskan, jika dari awal 12 anggota DPRD seperti yang ditudingkan Jamaludin tidak memiliki niat untuk menetapkan APBD-P 2022, maka tidak akan terlaksana rapat kerja pembahasan KUA-PPAS perubahan 2022, yang menjadi alat evaluasi perjalanan ABPD 2022 guna merumuskan R-APBD Perubahan.

Faktanya, dalam rapat pembahasan KUA-PPAS selama lima hari sejumlah anggota DPRD proaktif mempertanyakan amandemen KUA PPAS perubahan dan memberikan solusi terhadap poin-poin amandemen DPRD sebagai wujud keseriusan dalam mengoreksi perjalanan APBD 2022 menuju perubahan APBD 2022.

“Kami menyadari sepenuhnya bahwa terdapat sejumlah program yang tidak mencerminkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemda Wakatobi dan ini bentuk kelemahan dari perencanaan pemerintah daerah. Namun dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik tidak elok saling menyalahkan eksekutif dan legislatif tetapi mencari solusi alternative,” terangnya

Dia menyebut, bahwa tidak hadirnya 12 anggota DPRD karena pada dasarnya rapat sudah dihentikan karena menemui jalan buntu, sehingga disepakati dalam forum rapat kerja akan dilakukan rapat terbatas antara pimpinan dewan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemda soal R-APBD perubahan 2022, namun Wakil Ketua I DPRD Arifuddin memaksa dan membuat undangan tanpa koordinasi dengan Ketua DPRD dan Wakil Ketua II dengan sembilan agenda rapat yang harus diselesaikan selama kurang dari empat jam yaitu mulai pukul 20.00 sampai 23.55 wita 30 September 2022.

“Mengabaiakan kesepakatan forum rapat adalah bentuk ketidakpahaman terhadap mekanisme organisasi, dan setiap anggota DPRD punya hak konstitusi untuk tidak menghadiri rapat yang diselenggarakan sepihak,” tegasnya.

DPRD memiliki tanggungjawab menganalisis secara detail dokumen R-APBD perubahan, agar program yang di usulkan oleh pemerintah betul-betul prorakyat, bukan untuk kepentingan kelompok.

“Secara normal tidak mungkin agenda rapat ini diselesaikan, kecuali di selenggarakan tidak seusai dengan peraturan. Tidak lagi di analisis apakah ada program yang pro-rakyat atau tidak.” jelasnya

Politisi partai Golkar ini menduga ada oknum legislatif yang ingin menetapkan APBD-P tanpa dibahas sebab tidak memasukkan satu butirpun amandemen terkait KUA PPAS perubahan 2022.

Menurutnya, anggota DPRD sudah cukup berusaha agar APBD-P 2022 ini tercapai kesepahaman dengan Pemda Wakatobi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dari ketua DPRD Kabupaten Wakatobi Hamiruddin mengeluarkan surat rapat Badan musyawarah (Bamus) atas hasil rapat pimpinan.

“Undangan lalu dilayangkan setelah ada surat dari Pemda tentang permintaan penundaan sementara rapat kerja KUA-PPAS 2023, dan menjadwalkan pembahasan KUA PPAS APBD-P 2022,” ucapnya.

Bamus adalah forum keputusan tertinggi dalam (tatab tertib DPRD). Setiap fraksi di DPRD memiliki anggota di dalam Bamus. Artinya keputusan membahas KUA PPAS perubahan adalah keputusan bersama bukan kemauan perorangan.

“Sehingga jika tidak ingin lagi dilakukan pembahasan KUA-PPAS perubahan 2022 dan ingin langsung pada rapat paripurna RAPBD perubahan karena alasan waktu, maka mestinya disampaikan di dalam forum rapat Bamus, bukan setelah tidak ada penetapan APBD-perubahan baru bicara sembarangan,” terangnya

Lanjutnya, saat berjalannya rapat paripurna KUA-PPAS perubahan beberapa Minggu lalu, terkesan Pemda Wakatobi mendorong agar memperoleh dokumen nota kesepahaman meski amandemen belum selesai.

“Amandemen bisa diangap selesai tanpa dibahas hanya mungkin bila ada kongkali-kong,” tutupnya. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan