Janda Muda Anak Satu Nyambi Kurir Sabu Demi Hidupi Anaknya

  • Bagikan
Polda Sultra saat menggelar pengungkapan tindak pidana narkoba. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Terhimpit masalah ekonomi seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ARM (18) rela dan nekat masuk lingkaran hitam peredaran sabu di Kota Kendari sebagai kurir.

Wanita berstatus janda anak satu tersebut diamankan pada 26 September 2022 sekitar pukul 19.00 Wita, di sebuah kamar hotel yang berada di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) R Bambang Tjahjo Bawono, mengatakan, pengungkapan bermula saat tim melakukan pembuntutan dan melihat target keluar dari hotel menenteng 1 kantong plastik berwarna hitam. Target tersebut langsung dicegat oleh personel tim Lidik dan dilakukan pemeriksaan isi kantong plastik yang sedang dia bawa, isinya diduga narkoba jenis Sabu-sabu.

“Pelaku merupakan target operasi yang sudah diindentifikasi sebagai pengedar,” ucap Bambang, Jumat (30 September 2022).

Tak hanya sampai disitu, pihak kepolisian kemudian melakukan olah TKP dengan menghadirkan manager hotel dan petugas resepsionis hotel.

Tersangka yang saat itu dalam dekapan polisi dibawa masuk kembali ke dalam hotel dan menunjukkan kamar tempat disimpan dan mengambilnya narkoba tersebut.

“Barang bukti disimpan di tempat keranjang sampah yang ditaruh di kamar mandi dalam kamar hotel sebanyak 16 bungkus Sabu seberat 910 gram,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi tersangka, ia mengakui dirinya (pelaku) dikendalikan oleh bandar berinisial Mr X yang saat ini masih diselidiki keberadaannya.

“Sabu ini berasal dari Sulawesi Barat dikirim melalui jalur darat dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Konawe,” bebernya.

Cercahan penyidik mengungkapkan motif tersangka sehingga nekat mengedarkan sabu, pelaku beralasan kekurangan ekonomi dan harus menghidupi seorang anaknya dengan dijanjikan mendapat jaminan hidup dari bandar yang dikenalnya itu.

“Tersangka ini baru satu kali terlibat pengedaran Sabu. Tapi bandarnya sudah beberapa kali, jaringannya antar provinsi,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan