Januari 2022, Santunan Klaim Jasa Raharja Sultra Sudah Mencapai 1,4 Miliar

  • Bagikan
Kepala Cabang Jasa Raharja Sultra, Saldhy Putranto S.Kom, MBA, AAAI-K, AMII. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Januari 2022 Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat telah menyerahkan santunan klaim untuk korban kecelakaan lalu lintas maupun ahli waris sebesar Rp1,4 miliar.

Santunan tersebut diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas diantaranya korban yang meninggal dunia, mengalami luka-luka, dan cacat tetap, yang mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode yang sama sebelumnya yaitu sebesar Rp1,2 miliar.

Kepala Cabang Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Saldhy Putranto S.Kom, MBA, AAAI-K, AMII, yang ditemui di Kantor Jasa Raharja Sultra menjelaskan bahwa kenaikan jumlah santunan yang diserahkan tentunya diakibatkan oleh jumlah korban yang juga meningkat di awal tahun 2022 ini.

“Selain jumlah santunan yang diserahkan meningkat, kecepatan pembayaran biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas kepada rumah sakit juga semakin cepat yakni kurang dari 14 hari sejak korban keluar dari rumah sakit serta penyerahan santunan korban meninggal dunia pun semakin cepat hanya 1,31 hari dari target 3 hari,” Kata Saldhy, Selasa (22 Februari 2022).

Saldhy menyampaikan, ditengah pandemi Covid-19 Jasa Raharja Sultra tetap memastikan akan tetap memberikan pelayanan terbaik dengan mengacu pada kehati-hatian operasional (operational prudence) dan tetap meningkatkan kewaspadaan secara khusus.

“Insan Jasa Raharja yang menjadi ujung tombak perusahaan dalam pelayanannya kepada korban kecelakaan lalu lintas selalu dan tidak lupa untuk menjaga jarak (phisical distancing) dan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan