Jaringan 303 Diungkap Tim Resmob Polda Sultra, Satu Bandar Togel Diringkus

  • Bagikan
Terduga bandar judi togel HE diamankan di Mapolda Sultra. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Unit Satgas Gakkum Resmob Polda Sulawesi Tenggara meringkus pria didiga bandar judi togel berinisial HE (54) di Jalan Bahagia, Kelurahan Bonggoeyya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Kamis (2 Maret 2023).

Terduga pelaku HE yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek tidak berkutik saat diringkus beserta sejumlah barang bukti.

“Yang bersangkutan merupakan bandar togel/kupon putih dan terjaring operasi pekat,” Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (2 Maret 2023).

Barang bukti diamankan polisi dari tangan bandar, di antaranya empat lembar pemasangan nomor dan shio, uang tunai Rp 1.030.000, dua unit HP yang digunakan untuk menerima pemesanan, serta pemasangan nomor dan shio, empat ATM, dan 15 lembar rekapan kosong.

“HE diamankan untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya serta disangkakan Pasal 303 tentang perjudian,” jelasnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait jaringan judi togel di wilayah hukum Polda Sultra. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version