Jaringan Lapas Kembali Disebut Tersangka sebagai Otak Peredaran Sabu di Kendari

  • Bagikan
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di Mapolres Kendari. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Hendak edarkan narkoba jenis sabu, seorang pemuda berinisial RF (26) ditangkap Satuan Narkoba Polresta Kendari.

Penangkapan RF menambah catatan buruk kasus peredaran gelap narkoba di “Kota Lulo”. Pasalnya (17 Februari 2022), kembali membekuk pengedar sabu di pinggir Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, sekitar pukul 15.30 Wita.

“Pelaku ditangkap berawal dari laporan masyarakat yang kita tindak lanjuti,” ucap Kepala Bagian Operasional Polres Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, Rabu (23 Februari 2022).

Hasil penggeledahan pun petugas menemukan barang bukti 23 paket diduga sabu dengan berat total 10,5 gram, di mana paket ditemukan di dalam kantong plastik warna putih.

Tidak sampai di situ, petugas melakukan pengembangan di rumah tersangka RF di BTN Permata Anawai Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua. Penggeledahan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kendari kembali menemukan satu saset diduga sabu tersembunyi di bawah kasur kamar tidur tersangka.

Pemeriksaan sementara, tersangka RF mengaku memperoleh narkoba dari seorang pria berinsial DOR yang berstatus sebagai napi Lapas Kelas II A Kendari.

(Baca juga: Siapa Sebenarnya Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kelas IIA Kendari?)

Modus tersangka, yakni dengan cara ditempel di sekitar Jalan THR sebanyak 36 paket sabu dan 13 paket sabu lainnya berhasil diedarkan di sekitar MTQ dan Jalan Sao-sao, Kota Kendari.

“Tersangka mengaku dijanjikan imbalan 800 ribu rupiah apabila berhasil mengedarkan seluruh paket sabu tersebut,” ungkap Kompol Jupen.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RF mendekam dalam sel tahanan polisi dan dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan