Jaringan Sabu di Kendari Dibekuk, Polisi Temukan 31,56 gram

  • Bagikan
Tersangka YE dan AK bersama barang bukti diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra, Rabu (9/9/2020). (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jaringan narkotika jenis sabu di Kota Kendari dibekuk. YE (27) dan AK (27) tidak berkutik, ketika Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara menjaring keduanya di Lorong Ikhlas, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 00.45 Wita.

Penangkapan AK yang merupakan mahasiswa dan YE pegawai kontrak terjadi di kediaman YE di Lorong Ikhlas, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi. Keduanya juga sudah menjadi target polisi, setelah adanya laporan mengenai peredaran gelap sabu di wilayah Kendari.

Benar saja, hasil penggeledahan polisi di sekitar lokasi penangkapan, ditemukan enam paket sabu dalam dompet dan 31 paket sabu tersimpan dalam sebuah kotak dengan total berat bruto 31,56 gram. Polisi juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M Eka Fathurrahman, menjelaskan tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial ON. “Setelah itu dilakukan pengembangan, namun saat tersangka YE melakukan komunikasi kepada inisial ON, jaringan komunikasi tidak aktif,” ujarnya, Rabu (9/9/2020).

Modus operandi dilakukan tersangka dalam mengedarkan sabu, yakni dengan cara tempel yang dikendalikan oleh seseorang di Kota Kendari.

“Untuk kepentingan penyelidikan, tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba. Pelaku dijerat Pasal 132 ayat 1 jo, Pasal 114 subs 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (C)

(Baca juga: Seorang Ibu Rumah Tangga di Kendari Nekat Edarkan Sabu)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan