Jaringan Sabu di Kendari Ditangkap, Paket Bening Diduga Sabu 22.93 gram Diamankan

  • Bagikan
Tersangka DS dan barang bukti diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jaringan pengedar sabu di Kota Kendari dibekuk Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sulawesi Tenggara. Paket bening diduga sabu seberat 22.93 gram diamankan dari tersangka DS ketika digerebek di kosannya Jalan Bunga Duri II, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

DS diamankan lantaran menjadi pengedar/menjual sabu kepada calon pembelinya di Kota Kendari. Pria 28 tahun ini tidak berkutik ketika polisi menggerebek kos-kosannya pada Senin (2/11/2020) sekitar pukul 00.45 Wita.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti, berupa 12 paket bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 22.93 gram,” ucap Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturrahman, Rabu (4/11/2020).

Diketahui target merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar sabu/tukang tempel bekerja sama dengan temannya yang juga jaringan narkotika di Kota Kendari.

“Tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang dengan cara sistem tempel,” ujarnya.

Tersangka DS beserta brang bukti digiring ke Mako Ditresnarkoba Sultra guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan