Jaringan Sabu Dibekuk, Kuasai 5.08 Gram untuk Diedarkan di Kendari

  • Bagikan
Tersangka AP beserta barang bukti sabu diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jaringan pengedar gelap narkotika di Kendari kembali dibekuk. Kali ini Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap AP atas kasus sabu pada Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 12.15 Wita.

(Baca juga: Jaringan Sabu di Kendari Dibekuk, Polisi Temukan 31,56 gram)

AP dibekuk polisi di kosannya di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua Kota Kendari. Pria 32 tahun ini terbukti menyimpan sabu dengan berat bruto 5,08 gram ketika digeledah polisi.

“Tim berhasil menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,08 gram terletak di dalam dudukan gelas dispenser dalam dapur kosnya, target sendiri yang menunjukkan sabu yang ia simpan,” jelas Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman, Jumat (16/10/2020).

Keterangan tersangka AP, sabu tersebut diperoleh dengan cara sistem tempel dari jaringan lainnya di Kota Kendari. Cara ini merupakan model transaksi yang biasa digunakan para pengedar sabu untuk mengelabui “endusan” polisi.

Sabu yang diperolehnya itu, kembali diedarkan atau dijualkan kepada calon pembelinya di Kota Kendari.

AP yang ditangkap tersebut lalu digiring ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra berserta barang bukti guna pengembangan kasus lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan