Jasa Raharja Ingatkan Masyarakat Urus Segera Klaim Santunan Kecelakaan

  • Bagikan
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum akan memberikan kualitas layanan cepat dengan hasil manfaat terbaik.

Jasa Raharja menetapkan parameter pelayanan terkait masa jangka waktu pelayanan atau kedaluwarsa klaim kecelakaan enam bulan setelah kejadian.

“Jasa Raharja ingatkan dan ingin masyarakat lebih peduli terkait hak santunan yang dimiliki beserta jangka waktu pertanggungannya, agar masyarakat menerima manfaat dengan optimal,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono secara tertulis, Rabu (2 Maret 2022).

Dalam parameter pelayanan batas waktu pelayanan klaim santunan kecelakaan atau kadaluarsa, sesuai Pasal 18 PP No. 17/1965 dan No. 18/1965 tentang hak santunan menjadi gugur atau kedaluwarsa bila tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan tidak diajukan dalam waktu enam bulan sesudah terjadinya kecelakaan.

Selain itu, tuntutan tidak bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Perdata yang berwenang dalam waktu enam bulan sesudah tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan ditolak secara tertulis direksi perseroan. Dan hak atas ganti kerugian pertanggungan tidak direalisasi dengan suatu penagihan kepada perseroan atau pihak lain dalam waktu tiga bulan sesudah hak tersebut diakui, ditetapkan atau disahkan.

“Kami imbau klaim harus diajukan secepat mungkin dan diurus setelah kecelakaan lalu lintas terjadi, agar korban atau ahli waris segera menerima haknya dan terhindar dari batas kedaluwarsa,” jelas Rivan.

Bagi para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya petugas Jasa Raharja di berbagai daerah akan membantu masyarakat dalam menyelesaikan klaim santunan kecelakaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15&16 Tahun 2017, santunan meninggal dunia diberikan Rp 50 juta, korban yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal Rp 20 juta, serta santunan cacat tetap dengan nominal maksimal Rp 50 juta dan manfaat tambahan berupa santunan P3K maksimal Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulans maksimal Rp 500 ribu.

“PT Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan,” tambah Rivan.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan