Jasa Raharja Jamin Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Mahasiswa UMK

  • Bagikan
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Sultra, Regy S. Wijaya. (Foto : istimewa)
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Sultra, Regy S. Wijaya. (Foto : istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kecelakaan bus Damri Nomor Pol DT-1399-UE yang ditumpangi oleh peserta Kuliah Kerja Amalia (KKA) mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) pada Senin 25 Maret 2019, di Desa Lanowulu, Kecamatan Tinanggea Kabu, Kabupaten Konawe Selata (Konsel), Asuransi Jasa Raharja berkomitmen untuk menanggung biaya pengobatan korban.

Diketahui kecelakaan tersebut mengakibatkan 5 orang mengalami luka-luka, semuanya merupakan mahasiswa UMK diantaranya tiga orang luka ringan dan sudah mendapat perawatan di Puskesmas Tinanggea, masing masing yakni Irsyad Ibrahim (22), Delvi (22), Febby Rianti (22). Dan dua orang mengalami luka berat dan sudah dirujuk ke RSUD Bahteramas, yakni Asmaul Husna (24) dan Jumaeda (23).

Menyikapi kejadian tersebut, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) Sultra Regy S. Wijaya, mengatakan bahwa bus Damri adalah angkutan umum yang resmi beroperasi di wilayah Sultra, sehingga apabila mengalami musibah atau kecelakaan lalu lintas, maka semua korban yang berada dalam kendaraan tersebut dijamin oleh PT. Jasa Raharja.

“Jaminan tersebut merupakan Jaminan dasar dari Pemerintah sesuai dengan Permenkeu RI No.15/PMK.010/2017, untuk korban luka-luka berhak mendapat penggantian biaya rawatan maximal Rp 20 juta dan manfaat tambahan biaya ambulans dari TKP ke Rumah Sakit maximal 500 ribu serta biaya selama di UGD/P3K maksimal 1 juta,” ungkap Regy, Selasa (26/3/2019).

Katanya, hak berupa penggantian biaya rawatan tersebut bisa langsung di dapat oleh korban setelah Jasa Raharja memastikan kasusnya dan memberikan surat jaminan kepada pihak rumah sakit.

“Khusus untuk kasus bus Damri ini telah kami terbitkan surat jaminan kepada pihak Rumah Sakit Bahtermamas. Jadi korban lansung mendapat perawatan tanpa harus mengeluarkan biaya,” urainya.

Dirinya, berharap jaminan penggantian biaya rawatan tersebut semoga bisa sedikit membantu biaya pengobatan dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh korban kecelakaan lalu lintas.

Laporan: Hasrul Tamrin/La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan