Jasa Raharja Santuni Rp50 Juta kepada Korban Tabrakan Maut di Mubar

  • Bagikan
Petugas Jasa Raharja saat menyambangi rumah ahli waris untuk mengisi formulir santunan. (Foto: Jasa Raharja)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jasa Raharja perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan santunan kepada keluarga (ahli waris) korban kecelakaan maut antara motor dengan motor di Jalan Poros perbatasan Desa Kusambi- Desa Guali, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sabtu (4/8/3018). Insiden ini menewaskan seorang warga Desa Umbe, Kecamatan Napano Kusambi bernama La Suha (60).

“Minggu (6/8/2018), kita langsung ke rumah korban untuk pengajuan pengisian formulir santunan. Hari Seninnya (6/8), kita sudah transferkan santunannya sebesar 50 juta ke ahli waris korban meninggal melalui BRI,” terang Kepala Cabang Jasa Raharja Sultra, Regy S Wijaya, Rabu (8/8/2018).

Kata dia, jika meninggal dunia akibat kecelakaan, santunan yang diberikan Jasa Raharja Rp50 juta. sedangkan mengalami luka-luka, santunan hanya biaya perawatan sesuai dengan kerugiannya, maksimal Rp20 juta.

“Ini salah satu bentuk pelayanan kepada korban kecelakaan, kita harus ‘jemput bola’ (datangi langsung). Terkadang masyarakat tidak tahu haknya. Padahal Jasa Raharja tidak seperti BPJS Kesehatan harus jadi peserta dulu baru ada jaminan kesehatan. Kalau Jasa Raharja memberi santunan untuk siapa saja yang ditabrak kendaraan bermotor atau tabrakan dua kendaraan,” jelas Regy.

Jasa Raharja memberikan perlindungan dan santunan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum, seperti bus, kapal laut, dan pesawat. Hal tersebut sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan