Jasa Raharja Sultra Apresiasi Masyarakat Taat Bayar Pajak

  • Bagikan
PT Jasa Raharja Sultra apresiasi masyarakat taat bayar pajak dengan memberikan hadiah. (Foto: Ist)
PT Jasa Raharja Sultra apresiasi masyarakat taat bayar pajak dengan memberikan hadiah. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Samsat Kota Kendari mengadakan gebyar sadar pajak di Kota Kendari dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat taat pajak kendaraan bermotor. Kegiatan ini dilaksanakan di Tugu MTQ Kendari pada Minggu, 21 Agustus 2022.

Sebagai bentuk apresiasinya, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) pada acara itu memberikan beragam hadiah undian bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak dan tidak pernah terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraannya selama Agustus 2022 di Samsat Kendari.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Abd. Hadi, S.STP, M.Si turut mensupport dan hadir pada kegiatan tersebut serta memberikan dukungan dan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini.

Kegiatan ini diawali dengan olahraga atau senam bersama, kemudian acara fashion show yang bertemakan ‘Hari Kemerdekaan’ dilanjutkan dengan kuis bagi masyarakat yang hadir serta pengundian gebyar sadar pajak dengan berbagai hadiah menarik yang disediakan dimana Jasa Raharja Sulawesi Tenggara juga turut memberikan apresiasi bagi masyakat yang telah tertib terhadap kewajibannya.

Kepala Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Lucy Andriani, mengatakan bahwa kegiatan ini sangat didukung oleh Jasa Raharja, sehingga diharapkan masyarakat akan sadar terhadap kewajibannya dan kegiatan serupa juga dapat dilaksanakan di kabupaten lainnya di Provinsi Sulawesi Tenggara.

“PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui program pertanggungan dalam hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dimana penjaminannya tidak terbatas bagi seluruh warga negara yang mengalami kecelakaan lalu lintas,” katanya, Senin (22 Agustus
2022).

Dia juga menjelaskan, dana pajak yang dibayarkan oleh masyarakat pemilik kendaraan itu menjadi pemasukan bagi negara dan menjadi dana sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas yang sewaktu-waktu bisa kembali kemasyarak untuk dimanfaatkan.

“Jadi perlu diketahui bahwa santunan yang diserahkan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas selama ini itu berasal dari dana sumbangan wajib dana kecelakaan lalu  lintas jalan (SWDKLLJ)  yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat,” terangnya.

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan