Jasa Raharja Sultra Bayar Santunan Dua Korban KM. Fungka Permata V di Wakatobi

  • Bagikan
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) Sultra, Regy S. Wijaya saat menyerahkan secara simbolis Santunan Dua Korban KM. Fungka Permata V di Wakatobi, Minggu (16/9/2018). (Foto: Istimewa)
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) Sultra, Regy S. Wijaya saat menyerahkan secara simbolis Santunan Dua Korban KM. Fungka Permata V di Wakatobi, Minggu (16/9/2018). (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Dua warga Kabupaten Wakatobi korban KM.Fungka Permata V yang mengalami kebakaran diperairan selatan pulau Sagu, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggail Laut, Provinsi Sulawesi Tengah pada 14 September 2018 mendapatkan dana santunan sebesar Rp50 juta perorang, Minggu (16/9/2018).

Santunan yang diberikan ke korban Wa Supiati warga Dusun Kebo, Desa Komala, Kecamatan Wangi-wangi selatan dan korban Wa Ode Masiana lingkungan Sowa, Desa Palahidu, Kecamatan Binongko ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) Sultra, Regy S. Wijaya dan didampingi oleh anggota Polsek Wangi-wangi selatan.

Regy S. Wijaya mengatakan, santunan untuk korban Wa Supiati diserahkan ke ahli warisnya (anaknya) yang bernama Nur Handayani, sedangkan korban Wa Ode Masiana diterima oleh ahliwarinya La Ode Saharia (suami korban).

“Dananya langsung ditransfer ke masing-masing rekening rekening alihwaris, sebesar Rp.50 juta perorang.” Kata Regy S. Wijaya

Santunan tersebut, sesuai dengan UU No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakan Penumpang, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017 Tanggal 13 Pebruari 2017 , Tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut dan udara.

“Operator KM. Fungka Permata V, setiap bulan rutin membayar kewajibannya (IWKL) yang dihimpun dari penumpang di Loket Samsat Baubau dengan besaran Iuran Wajib sebesar Rp. 2.000,- per penumpang,” ujarnya

Ia menghimbau kepada masyarakat yang mempergunakan transportasi moda angkutan umum untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut selama di perjalanan di lindungi oleh Jasa Raharja.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan