Jasa Raharja Sultra PKS dengan 35 Rumah Sakit, Mudahkan Jaminan Korban Laka Lantas

  • Bagikan
Petugas Jasa Raharja memberikan pelayanan di Rumah Sakit. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jasa Raharja hadir di Sulawesi Tenggara senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah  kecelakaan kecelakaan penumpang alat angkutan umum.

Hal tersebut sesuai dengan Undang Undang No.33 Tahun 1964 dan kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964.

Kepala Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Saldhy Putranto S.Kom, MBA, AAAI-K, AMII menjelaskan bahwa pelayanan terbaik yang diberikan oleh insan Jasa Raharja tentunya didukung dengan digitalisasi pelayanan di era digital saat ini, dengan visi Menjadi Perusahaan Tepercaya dalam Memberikan Perlindungan Dasar Terhadap Risiko Kecelakaan dengan Pelayanan yang Terbaik.

Guna mendukung hal itu, Jasa Raharja telah menjalin hubungan melalui penandangan kerja sama dengan 35 rumah sakit pemerintah dan swasta di Sultra untuk memberikan pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu-lintas.

Tercatat, Jasa Raharja Sultra telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas dan membayarkan biaya pengobatan korban kepada seluruh rumah sakit yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 5 M hingga Maret 2022.

“Saat ini, Jasa Raharja telah bekerjasama dengan 35 rumah sakit di seluruh Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Saldhy, Selasa (12 April 2022).

Diantaranya RSUD yang sudah bekerja sama, yakni RSUD Bahteramas, RS Santa Anna Kendari, RS TNI-AD Dr Ismoyo Kendari, RS Bhayangkara, RSUD Benyamin Guluh Kolaka,RS Antam Nikel Pomlaa Kolaka, RSUD Raha Kabupaten Muna, RSUD Pasar Wajo Buton, RS Jiwa Kota Kendari.

Selanjutnya, RSUD Kota Bau-Bau, RSUD Unaaha Kabupaten Konawe, RS Dewi Sartika Kota kendari, RS Setia Bunda Konawe, RS Murhum Kota Bau-Bau, RSUD Abunawas Kota Kendari, RS PMI Kendari, RSUD Kab. Bombana, RSUD H.M. Djafar Harun Kab. Kolaka Utara, RSUD Kab. Wakatobi, RSUD Kab. Konawe Utara, RSUD Kab. Konawe Selatan.

Berikutnya, RSUD Kab. Buton Utara, RS Siloam Hospitals Buton, RS Aliyah Kendari, RS Aliyah Kendari II, RS Aliyah Kendari, RS Hati Mulia Kendari, RSIA Permata Bunda Kendari,RS Tiara Sentosa Kendari, RS Hermina Kendari, RSUD Welala Kab. Kolaka Timur, RSUD Kab. Konawe Kepulauan, RSUD Kab. Muna Barat, RSUD Laompo Kab. Buton Selatan dan RSUD Kab. Buton Tengah.

“Jadi, jika terjadi kecelakaan lalu lintas maka Jasa Raharja akan segera menerbitkan surat jaminan untuk korban kecelakaan lalu lintas tersebut agar segera mendapatkan perawatan, untuk korban luka-luka berhak mendapatkan santunan sebesar Rp20 juta maksimal untuk membiayai perawatan medis yang dibutuhkan,” ungkap Saldhy.

Sementara bagi korban kecelakaan yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta diserahkan kepada ahli waris yang sah, sedangkan bagi korban yang mengalami cacat tetap fisik maupun fungsi maksimal Rp50 juta dengan ketentuan yang berlaku.

“Tetapi tentunya, kita semua berharap agar seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan baik darat, laut maupun udara akan tiba ditujuan masing-masing dengan selamat,” tutup Saldhy.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan