Jasa Raharja Sultra Salurkan Total Santunan Rp 10,4 Miliar, Korban Kecelakaan Terima Dana Tanpa Potongan

  • Bagikan
Kepala cabang PT Jasa Raharja Sultra, Saldhy Putranto. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pihak Jasa Raharja cabang Provinsi Sulawesi Tenggara hingga semester pertama 2021, menyerahkan santuan kepada korban kecelakaan lalu lintas senilai Rp 10,4 miliar. Dalam pelayanannya juga, pihaknya mengedepankan digitalisasi.

Total anggaran Rp 10,4 miliar hingga Juni 2021 itu merupakan jumlah dana santunan kepada ahli waris dan pembayaran biaya pengobatan dan perawatan korban kecelakaan lalu lintas bekerja sama dengan rumah sakit di Provinsi Sultra.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sultra, Saldhy Putranto, menjelaskan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, pihaknya menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit untuk memberikan kepastian kepada korban kecelakaan sehingga korban langsung diberikan pelayanan medis.

“Korban atau keluarga korban tidak perlu mengeluarkan biaya lagi. Rumah sakit langsung menagih kepada Jasa Raharja,” ucapnya, Rabu (30/6/2021).

Dana santunan yang harus diberikan Jasa Raharja, yaitu korban luka-luka maksimal Rp 20 juta dan biaya P3K Rp 1 juta, dana santunan cacat tetap maksimal Rp 50 juta, dana santunan meninggal dunia Rp 50 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp 4 juta.

“Dana santunan itu dibayarkan utuh tanpa ada biaya apapun. Kita berharap agar masyarakat yang melakukan perjalanan baik darat, laut maupun udara akan tiba di tujuan masing-masing dengan selamat,” terang Saldhy Putranto.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan