Jasa Raharja Telah Serahkan Santunan Kecelakaan di Ciamis

  • Bagikan
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono. (Foto: Ist)
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: PT Jasa Raharja kembali menunaikan kewajibannya menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu-lintas di Jalan Raya Panjalu – Panumbangan, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa barat pada Sabtu, 21 Mei 2022.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu yakni sebuah bus pariwisata terlibat kecelakaan di Jalan Raya Panjalu – Panumbangan. Kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan 4 orang meninggal dunia. Tiga korban meninggal dunia di lokasi, sementara satu orang meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Ciamis.

Sementara itu 15 korban lainnya yang mengalami luka berat dan luka ringan menjalani proses perawatan di Puskesmas Payungsari dan RSUD Ciamis.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Jasa Raharja, kronologi kecelakaan berawal ketika Bus Pariwisata yang mengangkut sekitar 60 penumpang peziarah dari Balaraja Tangerang melalui medan menurun dan sulit di Turunan Pari, sehingga mengakibatkan oleng dan tak terkendali.

Bus lalu menabrak beberapa kendaraan dan akhirnya berhenti setelah menabrak tiga buah rumah yang berada di samping kanan jalan.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, mengatakan terhadap peristiwa kecelakaan lalu-lintas itu petugas Jasa Raharja bersama rekan dari Satlantas Polres Kabupaten Ciamis telah meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia. Langkah proaktif ini dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.

“Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan,” ujar Rivan dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (23 Mei 2022).

Jasa Raharja juga turut menyampaikan duka cita yang mendalam atas insiden memilukan tersebut.

Rivan juga menjelaskan, bahwa santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket yang sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai program perlindungan dasar kecelakaan penumpang.

“Untuk itu kami mengimbau masyarakat yang bepergian dengan menggunakan angkutan umum agar memilih moda angkutan umum yang memberikan perlindungan pertanggungan kecelakaan penumpang angkutan umum, sehingga akan mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan,” ujar Rivan.

Lanjut Rivan, demikian juga kepada para operator angkutan umum agar lebih disiplin dan senantiasa mengutamakan keselamatan penumpang dalam mengoperasikan armadanya sehingga dapat meminimalisir kecelakaan.

Korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.

“Saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam,” jelas Rivan.

“Dengan sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri,Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time walaupun di hari libur sekalipun, seperti hari ini, Sabtu (21/05),” tambah Rivan.

Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan