Jatah Kursi DPRD Tetap 25 Kursi, KPUD Buton: Sesuai Jumlah Penduduk

  • Bagikan
Ketua KPUD Kabupaten Buton, Alimuddin Sikuru saat diwawancarai sejumlah awak media di salah satu tempat di Kota Baubau, Sabtu (16/12/2017). (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Penentuan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengacu pada jumlah penduduk. Tidak terkecuali pemilihan legislatif (Pilcaleg) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada 2019 mendatang.

Terkait hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton, Alimuddin Sikuru mengatakan tidak ada perubahan jumlah kursi di DPRD Buton, yaitu sebanyak 25 kursi. Hal tersebut berdasarkan jumlah penduduk saat ini di wilayah itu sebanyak lebih dari 114 ribu jiwa sesuai aturan yang berlaku. Apabila jumlah penduduk kurang dari 100 ribu jiwa, maka hanya mendapatkan alokasi sebanyak 20 kurs. Sedangkan 100 ribu hingga 200 ribu penduduk akan mendapatkan jatah sebanyak 25 kursi.

“Penduduk Buton hari ini adalah 114 ribu sekian, tentu didalam aturannya jumlah penduduknya kurang dari 100 ribu maksimal alokasi kursi 20, kemudian 100 sampai 200 itu 25 kursi, 200 sampai 300 itu 30 kursi. Untuk Buton dengan jumlah penduduk begitu, tetap 25 kursi,” terang Alimuddin disela-sela  rapat penataan dapil dan penghitungan alokasi kursi DPRD Buton pada pemilihan umum 2019 di salah satu tempat di Baubau, Sabtu (16/12/2017).

(Baca: KPUD Buton Terus Jaring Aspirasi Masyarakat Untuk Penataan Dapil)

Mengacu pada jumlah penduduk tersebut, lanjut dia, 1 kursi minimal sebanyak 4.583 penduduk sesuai bilangan pembagian dari alokasi 25 kursi. Kemudian akan di estimasi berdasarkan jumlah penduduk per kecamatan dari tujuh kecamatan yang ada dan diakumulasi secara keseluruhan dari penggabungan tersebut. Setelah itu, sisa jumlah penduduk yang tertinggi pasca dibagi maka itulah akan ditambahkan kekurangan setelah jumlah pembagian tersebut.

Pertimbangan itu menunjukkan penetapan jumlah kursi disesuaikan kumulasi secara keseluruhan dari gabungan kecamatan. Misalnya, Kecamatan hitung dan dirangking mendapat delapan atau tujuh kursi.

“Kalau kita hitung 8,9,6 berarti 23 kan, dari 23 itu masih ada sisa kursi, dilihat rangking, sisa jumlah penduduk yang tersisa dalam penghitungan tadi misalnya Pasarwajo masih mungkin tambah 1 kursi dan seterusnya,” jelas Alimuddin.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan