Jelang Natal 2017 Dan Tahun Baru, Kemenhub Intensifkan Koordinasi Dengan Stakeholder

  • Bagikan
ilustrasi (Foto: tribunnews.com)

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Jelang pelaksanaan Angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus melakukan koordinasi bersama pemangku kepentingan lain seperti Kepolisian RI (POLRI), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Kesehatan, serta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

“Pada prinsipnya, kami (Kemenhub) bersama dengan pemangku kepentingan lainnya mengutamakan aspek keselamatan bagaimana menjaga dan mewujudkan supaya masyarakat dapat berlalu lintas dengan selamat,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (20/11/2017). 

“Sesuai arahan Menhub, kondisi lalu lintas pada saat Angkutan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017 yang lalu menjadi pedoman dan referensi kami untuk menerapkan kebijakan yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan yang ada,” kata Dirjen Budi.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian, yaitu terkait pengaturan operasional angkutan barang pada masa pelaksanaan Angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. Dirjen Budi mengatakan sesuai petunjuk Menhub, pembatasan angkutan barang kali ini tidak akan berlangsung lama.

“Mungkin hanya 2 atau 3 hari. Karena prediksi kami, kepadatan akan terjadi pada tanggal 22 hingga 23 Desember 2017,” jelas Dirjen Budi. “Namun untuk pastinya, saat ini sedang kita evaluasi serta menunggu masukan dari Korlantas Polri, Kementerian PUPR, dan BPJT terkait kapan tepatnya hal ini akan diberlakukan termasuk juga untuk barang jenis apa saja yang termasuk dalam pengaturan operasional angkutan barang. Kita juga mempertimbangkan aspek bisnis dan ekonomi supaya tidak terganggu,” tambahnya.

Di samping itu, Kemenhub juga melaksanakan inspeksi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau ramp check yang dilakukan secara serentak di seluruh terminal dan pool bus di Indonesia.

“Saya sudah memerintahkan kepada seluruh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di seluruh daerah untuk segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Kepolisian setempat untuk melaksanakan ramp check,” ujar Dirjen Budi.

Ditjen Perhubungan Darat sendiri telah memulai pelaksanaan Ramp Check sejak 14 November dan akan terus dilaksanakan hingga 20 Desember 2017.

“Ramp check kita lakukan pada angkutan umum maupun angkutan pariwisata untuk meyakinkan atau membuat semacam atmosfer kepada para pelaku bisnis dan penumpang bahwa bus yg boleh mengangkut penumpang adalah bus yg laik jalan,” tutur Dirjen Budi.

Tak kalah penting, untuk meyakinkan bahwa awak pengemudi yang akan membawa bus pada masa Angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 dalam keadaan sehat, Kemenhub akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dengan Jasa Raharja.

“Sesuai hasil rapat kemarin, kita akan bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan Jasa Raharja untuk menyediakan pos pelayanan kesehatan termasuk untuk memeriksa kesehatan para pengemudi bus pada setiap Terminal Tipe A. Dan untuk mengantisipasi kemacetan di beberapa ruas jalan yang sedang dilakukan pembangunan, pihak Jasa Marga juga menyatakan akan memberhentikan sementara pekerjaan yang sifatnya dapat mengganggu kelancaran lalu lintas selama pelaksanaan Angkutan Natal dan Tahun Baru,” pungkas Dirjen Budi.

Demi kelancaran pelaksanaan Angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018,  Kemenhub menghimbau masyarakat agar jauh-jauh hari merencanakan perjalanan dengan kesiapan kendaraan yang laik jalan serta rencanakan waktu perjalanan agar tidak menumpuk di waktu tertentu yang nantinya dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas. 

Sumber: Humas ditjen perhubungan darat

  • Bagikan