Jelang Pemilu 2019, Polsek Katobu Gelar Rakor

  • Bagikan
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga saat menyampaikan sambutannya pada rapat kordinasi. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM).
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga saat menyampaikan sambutannya pada rapat kordinasi. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: MUNA – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) jelang pemilu 2019, Kepolisian Sektor (Polsek) Katobu gelar rapat koordinasi bersama empat kecamatan di wilayah hukumnya pada Rabu (30/1/2019).

Rakor yang dipimpin Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, dihadiri Kasat Intelkam Polres Muna, IPTU Kaharuddin Kaendo, perwakilan Danramil Katobu, camat, lurah dan kepala desa, kemudian dirangkaikan dengan dengar pendapat.

Kapolsek Katobu, IPTU Hamka, mengatakan wilayah hukum Polsek Katobu yang meliputi Kecamatan Katobu, Batalaiworu, Duruka dan Kecamatan Lohia yang terdapat 12 Kelurahan dan 20 Desa. Kasus hukum dan kriminal (Hukrim) diwilayah tersebut mengalami penurunan secara signifikan, dimana pada 2017 terdapat 198 kasus menjadi 76 kasus pada 2018.

“Sementara itu, di wilayah hukum Polsek Katobu terdapat 185 TPS yang terbagi di empat kecamatan dengan jumlah penduduk 46.479 jiwa,” kata IPTU Hamka pada laporannya.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, mengungkapkan rakor digelar bertujuan untuk mengindentifikasi serta memetakan seluruh kejadian yang berpotensi menonjol di wilayah tersebut jelang pesta demokrasi.

Sebab akar permasalahan terjadinya tindakan pidana melawan hukum seperti penganiayaan, penikaman yang berujung maut dipicu karena adanya kegiatan masyarakat pada malam hari yakni acara hiburan malam seperti lulo.

“Seperti kasus pembunuhan di Desa Lagasa dan Jalan Dewi Sartika (Sumurbata) semua diawali adanya kegiatan masyarakat malam hari dan kumpul miras,” ungkap AKBP Agung Ramos dalam sambutannya.

Olehnya itu, Ia meminta kepada seluruh stackholder agar setiap kegiatan masyarakat seperti menggelar hajatan yang dirangkaikan acara lulo harus memiliki izin.

“Harus ada izin menggelaran acara hiburan malam, kalau kita hanya wacana percuma sementara korban terus berjatuhan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tanya jawab camat, lurah dan kepala desa yang berkesempatan hadir bersepakat untuk mencabut izin kegiatan masyarakat pada malam hari.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan