SULTRAKINI.COM: Menjelang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi untuk Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama TNI, Polri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Liaison Officer (LO) calon, dan lembaga pemantau pemilu pada Senin (26/8/2024).
Rapat ini bertujuan untuk mempersiapkan pengamanan dan pengawasan proses pendaftaran agar berjalan lancar dan tertib.
Ketua KPU Wakatobi, La Deni, menjelaskan bahwa rakor ini membahas sejumlah isu penting, terutama terkait upaya pengamanan pendaftaran pasangan calon yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Agustus 2024. Dua pasangan calon diperkirakan akan mendaftar di hari yang sama, sehingga persiapan matang sangat diperlukan guna mencegah potensi konflik.
“Dua pasangan calon akan mendaftar di hari yang sama. Oleh karena itu, kami membatasi jumlah pendukung yang bisa masuk ke lokasi. Masing-masing bakal calon hanya diizinkan membawa 20 orang ke dalam kantor KPU, sementara simpatisan lainnya hanya boleh berada di area sekitar perempatan jalan menuju kantor KPU,” ujar La Deni.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Wakatobi, Kompol La Ode Muliono, menegaskan bahwa jam pendaftaran kedua pasangan calon harus diatur berbeda agar simpatisan tidak saling bertemu di lokasi yang sama. Hal ini dilakukan untuk menghindari gesekan antarpendukung yang bisa memicu kericuhan.
“Jika simpatisan dari dua kubu bertemu di lokasi pendaftaran, ada potensi kerawanan. Oleh karena itu, kami meminta seluruh simpatisan untuk menjaga ketertiban dan tidak memaksakan kehendak,” kata Muliono.
Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, H. Hamirudin dan Muhamad Ali, telah mengonfirmasi secara resmi kepada KPU mengenai waktu pendaftaran mereka, sementara pasangan H. Haliana dan Hj. Safia Wualo baru menyampaikan pemberitahuan secara lisan.
Laporan: Amran Mustar Ode