Jelang Putusan Kasus Jalil, Massa Anti Kekerasan Sultra Minta Hakim Adil

  • Bagikan
Massa Anti Kekerasan Sultra menyuarakan kasus jalil di gedung Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari, Rabu (2/5/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Massa Anti Kekerasan Sultra menyuarakan kasus jalil di gedung Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari, Rabu (2/5/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Puluhan massa aksi tergabung dalam Masyarakat Anti Kekerasan Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi gedung Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari, Rabu (2/5/2018).

Massa Aksi meminta kepada para penegak hukum menuntaskan kasus kematian almarhum Abdul Jalil yang merupakan pegawai honorer Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, oleh dua orang terdakwa yang merupakan oknum anggota Polres Kendari, yaitu Brigadir Dirga Amiluddin alias Dirga dan Muhammad Ichsan Aqsyar alias Acha.

Mereka juga meminta kepada Majelis Hakim memvonis yang bersangkutan dengan seadil-adilnya dalam sidang putusan Selasa, 8 Mei mendatang.

“Meminta kepada Majelis Hakim agar dalam putusannya berani memutus diluar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Koordinator Aksi, Wiwin Irawan.

Dia menambahkan, kepada JPU untuk memperhatikan pasal yang seharusnya dikenakan terhadap terdakwa apalagi dalam kasusnya sampai menghilangkan nyawa seseorang.

“Kami mengutuk JPU, karena inkonsistensi dalam penegakan hukum, dimana JPU tidak konsisten dalam penegakan hukum, JPU hanya menuntut terdakwa dengan Pasal 351 KUHP padahal Pasal 170 dan Pasal 338 juga ikut dalam BAP terdakwa,” ucapnya.

Majelis Hakim, Kelik Trimargo, SH., MH mengungkapkan pihaknya akan memberikan putusan secara adil tanpa intervensi dari manapun.

“Tunggu saja putusannya, apapun putusannya itulah yang terbaik kita berikan. Kita belum bisa beberkan di sini mohon maaf yah. Kami juga tidak sembrono dalam memutus diluar dari wewenang kami dan diluar dari fakta-fakta persidangan. Kami tidak ada yang bisa menekan baik itu dari pihak kepolisian kuasa hukum terdakwa dan jaksa. Intinya keluarga sabar saja, saya akan putuskan pada selasa depan,” ungkap Humas PN Kendari itu.

Terdakwa Dirga Dirga dan Acha sebelumnya, dituntut hukuman pidana masing-masing empat dan enam tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sultra di Pengadilan Negeri Klas I A Kendari pada Rabu, 28 Maret 2018.

Informasi dihimpun SultraKini.Com, Abdul Jalil Arkam merupakan honorer di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sultra. Sebelum meninggal, dia disergap oleh tim gabungan Reskrim Polresta Kendari pada Juli 2016 di kediamannya Desa Tobimeita, Kecamatan Abeli atas dugaan sebagai otak aksi begal di 24 tempat kejadian perkara. Jalil diketahui menjadi target operasi polisi atas kasus tersebut. Dia dinyatakan meninggal setelah ditembak polisi di bagian betis kirinya hingga mengalami pendarahan, setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari.

 

Laporan: Ifal Chandra

  • Bagikan