Jelang Seleksi Bawaslu di Mubar, Diduga Dinodai Pemalsuan Berkas

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: SULTRAKINI.COM)
Ilustrasi. (Foto: SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Dalam proses seleksi Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, disinyalir ada penduduk siluman yang mendadak jadi warga Kabupaten Muna Barat. Sebanyak 15 peserta yang dinyatakan lolos oleh tim seleksi Bawaslu untuk menuju tahapan berikutnya, dua di antaranya diduga bukan warga Mubar, yakni SR dan EA.

Penelusuran SultraKini.Com, dugaan didasari banyaknya kejanggalan dalam berkas kependudukan peserta. SR dan EA diketahui pindahan dari Kabupaten Muna dan Kota Kendari.

Misalnya, SR. Diketahui dia merupakan warga Kelurahan Laimpi, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna. Namun diduga proses pindah domisinya tanpa sepengetahuan pemerintah setempat. Di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya, nama dusun dan RT juga tak ditulis alias kosong. Padahal dirinya telah berkeluarga atau menikah serta memiliki dua anak.

SR pindah di Mubar dari Kabupaten Muna pada 25 Juni 2018.

Menurut seorang warga Desa Kasimpa Jaya, Harlin, keberadaan SR tak diketahuinya berada di sekitaran pemukiman setempat.

“Kita juga baru dengar nama itu pak, saya tinggal di sini sudah puluhan tahun, tapi belum pernah ada yang sebut-sebut nama itu, mungkin coba ditanyakan di Pemerintah Desa saja,” kata Harlin.

Kepala Desa Kasimpa Jaya, Haris Suwoko, justru memiliki pengakuan yang sama dengan warganya. Ia juga sama sekali tidak mengenal nama yang bersangkutan. Bahkan balik bertanya sehubungan kepemilikkan kartu keluarga. Dirinya mengaku, tidak pernah mengeluarkan atau memberikan surat pengantar kartu keluarga yang ditujukan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mubar dengan nama yang bersangkutan. Maupun memberikan surat pengantar sepanjang tahun 2018.

“Tidak ada nama itu di sini, mas. Saya belum pernah mengeluarkan surat pengantar KTP dan KK untuk nama itu, kok bisa ya dia tanpa ada rekomendasi dari desa langsung punya KK dan KTP, sementara aturanya jelas capil tidak bisa menerbitkan dokumen itu jika tidak ada pengantar dari desa,” jelas Haris kepada SultraKini.Com, Senin (23/7/2018).

Syarat penerbitan kartu keluarga salah satunya, menunjukkan kutipan akta perkawinan. Ini artinya, seseorang yang belum menikah belum bisa keluar dari KK orang tuanya kemudian memiliki kartu keluarga sendiri.

“Kartu keluarga juga memuat identitas keluarga, susunan, dan hubungan dalam keluarga sehingga seorang yang lajang tidak dapat memiliki KK baru,” ucap Haris.

Sama halnya dengan EA. Yang bersangkutan belum pernah diproses Pemerintah Kelurahan Lapadaku terkait keamsahan data kependudukannya, ketika mengikuti seleksi calon KPUD Mubar beberapa waktu lalu.

Protes ini dilayangkan karena keberadaannya di wilayah Lapadaku tidak diketahui pemerintah setempat. Bahkan proses pindah masuknya pun tidak diakui.

EA juga diketahui menumpang dalam kartu keluarga Wa Biida yang merupakan warga Kelurahan Lapadaku, Kecamatan Lawa dengan status famili lain.

Laporan: Akhir Sanjaya
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan