Jelang Survei Kepatuhan Pelayanan Publik 2021 Ombudsman Sultra Gelar Workshop Standar Pelayanan Publik

  • Bagikan
Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo saat menyampaikan sambutannya dalam Workshop Kepatuhan Pelayanan Publik, Senin (24/5/2021) (Foto: Ist) 
Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo saat menyampaikan sambutannya dalam Workshop Kepatuhan Pelayanan Publik, Senin (24/5/2021) (Foto: Ist) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Menjelang pelaksanaan survei kepatuhan terhadap pelayanan publik pemerintahan di 17 kabupaten/kota se- Sulawesi Tenggara, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Tenggara mengadakan Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik.

Workshop ini menghadirkan langsung perwakilan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik atau masyarakat diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pencatatan Sipil dan DPM-PTSP kabupaten/kota, yang akan diselenggarakan selama dua hari di salah satu hotel di Kendari mulai tanggal 24 sampai 25 Mei 2021.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sultra, Parinringi, Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, dan disaksikan oleh para Asisten Ombudsman Sultra dan Staf Pendukung lainnya.

Kepala DPM-PTSP Sultra, Parinringi mengaku sangat mengapresiasi upaya dari Ombudsman Sultra dalam melakukan Workshop ini sehingga dapat menambah pengetahuan bagi aparatur pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang sesuai dengan standar undangan-undang nomor 25 tahun 2009, untuk layanan yang baik.

“Hal ini dilakukan agar birokrasi dapat memahami dengan benar standar dasar pelayanan, sehingga bisa memberikan pelayanan publik kepada masyarakat yang bermuara kepada kepuasan, transparansi, dan akuntabel,” ujar Parinringi saat membacakan sambutan Gubernur Sultra.

Parinringi juga menjelaskan bahwa seiring dengan tuntutan reformasi disegala bidang, pelayanan publik yang baik kepada masyarakat merupakan hal yang utama. Oleh karena itu, kata dia, aparatur negara hendaklah mengetahui pasti dan memahami dengan benar setiap kepentingan publik.

Mantan Kepala Kesbangpol Sultra itu juga menyebutkan, berdasarkan data survei kepatuhan tahun 2019 lalu hanya terdapat beberapa kabupaten/kota di Sultra yang mendapatkan predikat kepatuhan yang tinggi atau hijau yaitu Kota Kendari, Bombana, Konawe Selatan dan Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri, sedangkan yang lain masih kategori rendah. Olehnya itu ia berharap kedepan hal ini menjadi perhatian dan fokus untuk meningkatkan pelayanan publik bagi aparatur pemerintah.

“Jadi daerah yang masih rendah kategori penilaian pelayanan publiknya apalagi yang masih kategori merah, harus menjadi perhatian serius dalam meningkatkan pelayanannya, dan melakukan pembenahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo mengatakan, Workshop Pendampingan Standar Pelayanan Publik ini dalam rangka mempersiapkan survei kepatuhan pelayanan publik tahun 2021 ini.

“Sehingga aparatur pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan publik ini seperti Dinas Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Kepolisian dan Pertanahan agar bisa mempersiapkan halal yang berkaitan dengan penilaian kepatuhan publik itu sendiri,” ucap Mastri.

Mastri Susilo bilang, dalam penilaian kepatuhan publik ini Ombudsman akan melakukan survei di 17 kabupaten/kota se- Sultra termasuk seluruh Polresta dan Kantor Wilayah Pertanahan, dengan tiga standar penilaian yaitu kategori hijau, kuning, dan merah.

Kata dia, survei ini juga sudah didukung oleh Bappenas untuk dilakukan survei diseluruh kabupaten/kota karena hasil survei Ombudsman berdampak pada peningkatan pelayanan publik daerah.

“Makanya dalam workshop ini kita juga menghadirkan langsung dari pihak akademisi dari Universitas Halu Oleo Kendari untuk memberikan penguatan pentingnya pemenuhan peningkatan pelayanan publik, sedangkan daerah kita minta Kabupaten Bombana untuk memberikan sukses story, karena mereka sudah sukses atau pernah melakukan perbaikan dari kategori merah menjadi hijau pada tahun sebelumnya,” ujarnya.

Mastri juga menjelaskan dalam survei kepatuhan pelayanan publik ini akan dilakukan kepatuhan penilaian elektronik dan non elektronik, berdasarkan 14 poin standar yang menjadi dasar penilaian menurut undang-undang nomor 25 tahun 2009 diantaranya, persyaratan; sistem mekanisme prosedur; produk layanan; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; ketersediaan maklumat; ruang tunggu; dan lain-lainnya.

“Sebenarnya pemenuhan standar pelayanan publik ini bisa dilakukan oleh semua kabupaten dan kota sepanjang ada keseriusan kepemimpinan daerah dan kepala OPD dalam pemenuhan standar pelayanan itu. Jadi poinnya para kepala daerah harus serius dalam melakukan pelayanan itu,” tuturnya.

Olehnya itu, dia berharap setelah kegiatan Workshop ini berakhir para peserta perwakilan dari masing-masing OPD ini bisa langsung melakukan perbaikan di OPD masing-masing apa-apa saja yang masih belum memenuhi standar.

“Surveinya itu tidak disampaikan kapan pelaksanaannya, cuman itu tadi mereka wajib mempersiapkan dan memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan standar pelayanan publik itu,” pungkasnya.

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan