Jika Jemaah Haji Memilih Mengambil Biaya Perjalanan Hajinya, Simak Prosedurnya

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: Kementerian Agama RI sebelumnya resmi mengumumkan pembatalan keberangkatan haji 1442 H/2021 Masehi pada 3 Juni lalu. Pembatalan ini salah satu pertimbangannya adalah pandemi Covid-19 yang membuat pihaknya mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan jemaah. Lalu, bisakah calon jemaah haji mengambil biaya perjalanan hajinya?

(Baca: Jemaah Haji Indonesia Batal Berangkat di 2021, Bagaimana Uang Jemaah?)

Jemaah haji bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler 1442 H/2021 M. Simak langkah-langkah berikut ini sebagaimana prosedur yang dikeluarkan Kementerian Agama RI.

  1. Jemaah haji secara tertulis menyertakan sejumlah berkas pada kepala kanwil Kemenag kabupaten/kota. Berkasnya adalah bukti asli setoran lunas Bipih dari Bank Penerima Setoran, fotokopi buku tabungan (perlihatkan aslinya), fotokopi e-KTP (perlihatkan aslinya), dan nomor telepon jemaah haji.
  2. Petugas haji&umrah melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan jemaah haji, kemudian menginput data setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

Kepala kanwil Kemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pengambilan setoran pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN).

  1. Diryan DN melakukan konfirmasi surat permohonan pengembalian setoran pelunasan jemaah haji pad aplikasi Siskohat.

Diryan DN atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

  1. Petugas melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

BPKH juga menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih ke Bank Penerima Setoran Bipih.

  1. Usai pihak bank penerima setoran menerima surat tersebut, lalu mentransfer dana pengembalian setoran ke rekening jemaah haji dan mengkonfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat.
  2. Jemaah haji sudah bisa menerima dana tersebut melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Diprediksikan, proses di atas berlangsung sembilan hari, yaitu dua hari di Kemenang kabupaten/kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di BPKH, dan dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jemaah.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan