Jika Sabu Habis Terjual, Anas Dapat Imbalan dari Napi Lapas Kelas IIA Kendari

  • Bagikan
Pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan tersangka Anas. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kerap edarkan sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pria bernama Anas dibekuk tim Opsnal Satreskoba Polres Kendari. Polisi juga mengamankan barang bukti 13 gram sabu yang hendak diedarkannya.

Anas, pria 30 tahun terciduk polisi saat hendak mengedarkan sabu di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 21.30 Wita. Pengungkapan itu berdasarkan hasil lidik dan laporan masyarakat yang mengetahui sering terjadi peredaran narkoba di wilayah setempat dengan motif transaksi langsung dan sistem tempel.

“Pelaku yang hendak bertransaksi langsung dibekuk tim Satrekoba Polres Kendari. Saat digeledah ditemukan satu saset sabu,” jelas Kapolres Kendari, AKBP Didik Efrianto.

Tidak berhenti di situ, polisi juga menemukan 15 paket sabu tersimpan dalam tas kecil di tempat tinggal Anas di sebuah BTN.

Anas yang kini berstatus tersangka itu mengaku sudah dua kali mengedarkan sabu. Ia juga ikut mengkonsumsi sabu berdasarkan barang bukti lainnya yang ditemukan, berupa alat isap sabu.

Di hadapan polisi, tersangka menyebut sudah dua kali menerima paket sabu dari pria bernama Herdin yang diketahui narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari. Dalam peredaran sabu, Herdin tinggal memberikan arahan kepada tersangka.

“Pelaku sudah dua kali melakukan pengedaran dan yang kedua kali baru tertangkap,” terang AKBP Didik.

Tersangka Anas mengaku akan diberikan imbalan uang jika paket sabu tawaran Herdin terjual habis.

“Saya dijanjikan 1.500.000 rupiah kalau berhasil jual semua paket sabu,” ucap tersangka.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun paling singkat. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan