Jika SPM Tuntas, PNS bisa Rasakan THR Awal Juni 2018

  • Bagikan
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ririn Qadariah dalam jumpa persnya, Kamis (24/5/2018). (Foto: Nur Cahaya/SULTRAKINI.COM)
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ririn Qadariah dalam jumpa persnya, Kamis (24/5/2018). (Foto: Nur Cahaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBN, Tunjangan Hari Haya (THR) dan gaji 13 untuk Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal direalisasikan bulan Juni dan Juli 2018.

“Jadi untuk pemberian THR tahun 2018 bertujuan menghadapi hari raya Idul Fitri yang pembayarannya dilaksanakan pada Juni 2018. Sementara pemberian gaji/pensiun/tunjangan ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru dan pembayarannya dilaksanakan pada Juli 2018,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ririn Qadariah dalam jumpa persnya, Kamis (24/5/2018).

Selain itu, Ririn juga mengatakan terdapat perbedaan pencairan THR pada tahun ini, dimana pensiunan juga mendapatkan THR dari sebelumnya tidak termasuk di dalam daftar penerima.

Jadwal pemberian THR tersebut tergantung kecepatan satuan kerja dalam menyampaikan surat perintah pembayar atau SPM ke KPPN. Batas waktu penyampaian ini sampai 24 Mei 2018.

“KPPN siap melayani pencairan dana dan sebelum lebaran siap disalurkan, sepanjang SPM bisa disampaikan sebelum tanggal 8 Juni. Kalau tepat waktu penyampaiannya, maka THR akan dibayarkan paling lambat 8 Juni,” jelasnya

 

 

Laporan: Nur Cahaya
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan