JPU Serahkan Berkas Tersangka LN ke Pengadilan Pasarwajo

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, serahkan berkas dugaan kasus pemerkosaan tersangka LN (43) terhadap anak kandungnya berusia 17 tahun ke Pengadilan Pasarwajo.

“Hari ini berkasnya mau kita limpahkan ke Pengadilan Pasarwajo,” terang Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Buton, Hamrullah, Kamis (18/5/2017).

Tersangka diduga menyetubuhi anak perempuannya itu sebanyak dua kali di dalam rumahnya Kecamatan Batauga, Buton Selatan pada 26 Februari 2017. Usai melampiaskan nafsunya, sang ayah mengancam korban untuk tidak membocorkan perbuatannya tersebut.

Seiring waktu, akhirnya korban menceritakan kejadian yang menimpahnya kepada kerabatnya dan berbuntut pelaporan tersangka ke Polsek Batauga.

Hingga kini, tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) klas IIA Baubau. Tersangka terancam pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan