JPU Tuntut Mantan Wakil Bupati Butur 13 Tahun Penjara

  • Bagikan
Kasipidum Kejaksaan Negeri Muna Agus R. Sanjaya dikantornya, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)
Kasipidum Kejaksaan Negeri Muna Agus R. Sanjaya dikantornya, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muna menjatuhkan tuntutan hukuman terhadap mantan Wakil Bupati Buton Utara (Butur) Ramadio yakni 13 tahun penjara dalam sidang kasus persetubuhan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Raha pada Jumat, (5 Februari 2021).

Sebelumnya, Mucikari inisial L alias T perantara kasus persetubuhan dan perdagangan anak dibawah umur yang diduga dilakukan Wakil Bupati Butur Ramadio dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muna juga dijatuhi hukuman selama 13 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kini, terdakwa Wakil Bupati Butur non aktif Ramadio dituntut sama dengan Mucikari L atau T selama 13 tahun penjara.

“Wakil Bupati Butur dituntut Jaksa selama 13 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp2 miliar dengan ketentuan pidana denda bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Muna Agus R. Sanjaya kepada SultraKini.Com dikantornya, Senin (8 Februari 2021).

Dia menjelaskan, pasal yang dapat dibuktikan JPU dipersidangan, yakni pasal 81 ayat 2 jo 76 D undang undang RI nomor 35 tahun 2014 yang diubah dengan nomo 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undangan undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang, jo pasal 26 ayat 1 KUHP.

“Jadi yang bersangkutan dikenakan delik yang dapat dibuktikan JPU yakni, ada unsur setiap orang, melakukan serangkaian kata-kata bohong, tipu muslihat atau bujuk rayu membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Jaksa bisa membutuktikan sesuai dengan dakwaan yang telah ditutut didepan hakim PN Raha,” ucapnya.

Menurutnya, dakwaannya itu, ada beberapa dakwaan kombinasi, dalam pasal kombinasi didakwa dengan pasal 81 ayat 2 atau 82 ayat 1, jadi yang membedakan hanya persetubuhan atau cabulnya saja.

“Yang kita buktikan persetubuhannya. Apa yang sudah kita dakwakan, berdasarkan alat bukti yang sah dipersidangan,” akunya.

Agus berharap, agar putusan Majelis Hakim sependapat dengan JPU dan memenuhi unsur rasa keadilan.

“Kami berharap majelis hakim sependapat dengan kami lah, mudah mudahan lancar penanganan perkaranya,” tuturnya. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan