Jual Pongasi, Sejumlah Ibu Rumah Tangga di Konawe Diamankan Polisi

  • Bagikan
Satreskrim Polres Konawe saat melakukan operasi penjualan miras tanpa izin (foto: dokumentasi Rachmat Zam Zam / SULTRAKINI.COM)
SULTRAKINI.COM: KONAWE – Satuan Reserse dan Kriminal (Satrekrim) Polres Konawe kembali menggelar operasi terhadap penjualan minuman keras (miras) tanpa izin,  Selasa (17/04/2018). Operasi yang berlangsung dari pukul 13.00 – 15.00 Wita itu berhasil mengamankan sejumlah penjual miras tradisional jenis pongasi. 
Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam yang memimpin operasi mengatakan, dalam operasi tersebut sebanyak 6 orang yang diamankan. Dari jumlah tersebut, 4 orang diantaranya merupakan ibu rumah tangga.

Mereka yang diamankan, yakni Muh. Nur, warga Kelurahan Hopa-hopa, Kecamatan Wawotobi. Di tangannya, polisi mengamankan 11 botol pongasi. Selanjutnya, Philipus, warga Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha. Di tangannya, polisi mengamankan 4 jerigen berisi 5 liter pongasi.

Sementara itu, ibu rumah tangga yang diamankan, yakni Nggena, warga Kelurahan Hopa-hopa, Kecamatan Wawotobi. Di tangannya polisi mengamankan 8 botol pongasi. Kemudian, Murni, warga Kelurahan Puunaha, Kecamtan Unaaha. Di tangannya polisi mengamankan 1 baskom pongasi. Selanjutnya, Reni, warga Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha. Di tangannya, polisi mengamankan setengah ember pongasi.

Terakhir, Anggun, warga Kelurahaan Puunaha, Kecamatan Unaaha. Ibu rumah tangga yang satu ini tergolong masing sangat muda, yakni kelahiran 1992. Di tangannya polisi mengamankan 1 kaleng cat besar dan satu jerigen isi 5 liter pongasi.

“Semua barang bukti juga telah kami sita dan amankan di Polres Konawe. Kami masih akan terus melakukan operasi miras untuk menjagas suasana Kamtibmas di Konawe tetap kondusif,” tandasnya.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan