Jubir Terbaik Laporkan Jubir dan Ketua Pemenangan Rapi ke Bawaslu Muna

  • Bagikan
Jubir Rusman-Bahrun, Sahrul saat melapor di Bawaslu Muna, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)
Jubir Rusman-Bahrun, Sahrul saat melapor di Bawaslu Muna, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)


SULTRAKINI.COM: MUNA – Juru bicara (Jubir) pasangan LM Rusman Emba- Bahrun Labuta, Sahrul melaporkan Jubir dan ketua pemenangan pasangan LM Rajiun Tumada-La Pili (Rapi) ke Bawaslu Muna terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, Sabtu (14/11/2020).

Sahrul mengatakan, bahwa laporan ke Bawaslu Muna melaporkan Jubir Wahidin Kusuma Putra dan Ketua Pemenangan Rajiun-La Pili Aksan dalam dugaan melanggar tindak pidana Pemilu dan undang-undang ITE.

“Laporan di Bawaslu, mengenai tuduhan dan fitnahan terhadap calon petahana Rusman-Bahrun, bahwa mendatangkan preman sebanyak 500 orang di Muna untuk merencanakan skenario rusuh, ini diduga bukan hanya melanggar tindak pidana Pemilu akan tetapi juga bisa masuk pada pelanggaran undang undang ITE,” ucap Sahrul kepada Sultrakini.Com usai melapor, Sabtu (14/11/2020).

Dia menjelaskan, materi laporan yang diajukan ke Bawaslu Muna, terkait pernyataan ketua tim dan Jubir Rajiun-La Pili dibeberapa media, diduga mengandung profokasi, penghasutan, fitnah, menuduh tanpa dasar yang bisa berakibat pada stabilitas sosial, keamanan terganggu, dan menjadi tidak kondusif.

“Dibeberapa tempat akibat profokasi, terjadi penyerangan dan pembakaran posko serta penyerangan terhadap simpatisan, baik secara fisik maupun intimidasi mental yang membuat masyarakat ketakutan, akibat pernyataan mereka,” ungkapnya.

Sahrul juga menuturkan, bila dibiarkan, fitnahan ini bisa memicu konflik horisontal di Muna, akibat pernyataan mereka yang tidak berdasar.

“Dengan situasi yang demikian, kami minta Bawaslu untuk cepat memperoses dugaan pelanggaran mereka terkait laporan kami. Juga pihak kepolisian untuk segera memeriksa dan menangkap mereka, akibat profokasi mereka, situasi menjadi tidak kondusif di Muna,” tegasnya.

Menurutnya, Jubir Rapi, bukan masyarakat Muna, dia masyarakat Mubar sehingga tidak berhak mengurusi Pilkada di Muna.

“Jubir Rapi, secara administrasi tinggal di Mubar, Desa Lailangga Kecamatan Wadaga yang tidak memenuhi syarat mengurusi proses pelaksanaan Pilkada di Muna,” tutupnya.

Sementara pihak Bawaslu Muna yang hendak dikonfirmasi terkait laporan Jubir Rusman- Bahrun, tiga Komisioner tidak berada di kantor, Abdul Janur Staf Teknis Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang menerima laporan tidak berani berkomentar karena kewenangan ada dikomisioner. (C)

Laporan : LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan