Juli 2020: Nilai Tukar Petani Sultra Turun 0,98 Persen

  • Bagikan
Pertumbuhan NTP Sultra Juli 2020. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di Provinsi Sulawesi Tenggara pada Juli 2020, Badan Pusat Statistik mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) mengalami penurunan 0,98 persen, dibanding Juni 2020, yaitu dari 95,63 menjadi 94,69.

NTP Juli 2020 mengalami penurunan disebabkan dua dari lima subsektor, yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 0,30 persen dan subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 3,43 persen.

Sedangkan tiga subsektor lainnya ,mengalami kenaikkan, yakni subsektor hortikultura sebesar 1,99 persen, subsektor peternakan sebesar 2,41 persen, dan subsektor perikanan sebesar 1,61 persen.

Kepala BPS Sultra, Agnes Wiadiastuti, mengatakan NTP subsektor tanaman pangan (NTPP) Juli 2020 dibandingkan Juni 2020 mengalami penurunan sebesar 0,30 persen. Indeks harga yang diterima petani naik sebesar 0,31 persen, lebih rendah dari pada kenaikkan pada indeks harga yang dibayar petani yang naik sebesar 0,61 persen. Hal ini yang menyebabkan turunnya NTP subsektor tanaman pangan.

“Naiknya Indeks harga yang diterima petani, disebabkan naiknya indeks harga subkelompok padi sebesar 0,35 persen pada harga komoditas gabah sebesar 0,35 persen
dan subkelompok Palawija sebesar 0,17 persen, akibat naiknya komoditas kacang tanah sebesar 0,77 persen, kacang hijau sebesar 0,62 persen, ketela pohon sebesar 0,30 persen,” ujar Agnes, Kamis (13/8/2020).

Sedangkan beberapa komoditas palawija lainnya yang mengalami penurunan, yakni ketela rambat 0,29 persen, kacang kedelai 0,15 persen, dan jagung 0,03 persen. Naiknya indeks harga yang dibayar petani disebabkan oleh naiknya indeks konsumsi rumah tangga 0,84 persen dan indeks BPPBM 0,06 persen.

Sementara NTP subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTPR) pada Juli 2020, mengalami penurunan yang disebabkan oleh indeks harga yang diterima petani mengalami penurunan 2,75 persen, lebih rendah dari pada kenaikkan indeks harga yang dibayar petani yang naik 0,71 persen.

Turunnya indeks harga yang diterima petani disebabkan oleh turunnya indeks subkelompok tanaman perkebunan rakyat 2,75 persen, akibat turunnya harga beberapa komoditas di antaranya adalah kakao/coelat biji 5,77 persen; pinang 3,58 persen; biji jambu mete 1,93 persen, cengkeh 1,52 persen; dan kelapa 0,02 persen.

“Sedangkan naiknya indeks harga yang dibayar petani, disebabkan oleh naiknya indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,77 persen dan indeks BPPBM sebesar 0,19 persen,” ucap Agnes.

Pada Juli 2020, sebelas provinsi dilaporkan mengalami inflasi perdesaan. Sedangkan terdapat 23 provinsi mengalami deflasi perdesaan. Provinsi yang mengalami inflasi perdesaan tertinggi adalah Provinsi Sultra sebesar 0,77 persen disusul Provinsi Sumatera Barat sebesar 0,57 persen, dan Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 0,43 persen.

Sementara provinsi yang mengalami deflasi perdesaan terdalam adalah Provinsi Jogjakarta sebesar 0,95 persen, disusul Provinsi Gorontalo sebesar 0,92 persen dan Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 0,87 persen. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan