Jumlah Keanggotaan Perindo dan PSI di Kendari Belum Memenuhi Syarat

  • Bagikan
Ketua KPUD Kota Kendari, Ade Suerani saat melakukan verifikasi faktual ke PSI. (Foto: Didul Interisti/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menyampaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan Partai perindo dan PSI, Sabtu (6/1/2018).

Dikatakan Ketua KPU Kota Kendari, Ade Suerani dalam rilisnya, berdasarkan hasil verifikasi faktual untuk kepengurusan meliputi jumlah dan susunan kepengurusan, keterwakilan 30 persen perempuan, dan domisili kantor, baik PSI maupun Perindo dinyatakan memenuhi syarat.

Sedangkan untuk keanggotaan, PSI dari jumlah sampel yang difaktualkan, yakni 46 orang, 30 dinyatakan memenuhi syarat sedang 16 belum memenuhi syarat. Untuk Perindo dari 51 jumlah sampel yang di faktual, sebanyak 32 dinyatakan memenuhi syarat sedang 19 belum memenuhi syarat. 

“Karena metode faktualnya sampel, proyeksinya 1 mewakili 10, sehingga jumlah yang memenuhi syarat yakni Perindo 320 dan PSI 300. Angka itu belum memenuhi jumlah minimum yang dipersyaratkan yakni 334,” jelas Ade Suerani dalam rilisnya yang dikirim ke SultraKini.Com, Sabtu (6/1/2018) malam.

Untuk itu, keduanya diberi kesempatan untuk memperbaiki di masa perbaikan verifikasi faktual selama 14 hari ke depan terhitung 7 hingga 21 Januari 2018.

Ade menekankan, yang perlu diperbaiki adalah data keanggotaan yang harus diserahkan ke KPU sejumlah minimal 334. Mekanisme yang digunakan tetap menginput ke Sipol KPU. 

“Selanjutnya parpol menyerahkan lampiran F2 (daftar nama) beserta salinan KTA dan salinan KTP elektronik atau Suket ke KPU.  Selanjutnya kita cuplik bersama untuk menentukan sampel awal, dan difaktual kembali selama 10 hari,” tandasnya.

(Baca: Verifikasi Faktual Keanggotaan Perindo, Sebagian Anggotanya Belum Ditemukan KPUD Kendari)

(Baca juga: Catut Nama Warga, Ini Jawaban Perindo Buton)

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan