Jurnalis Kendari Dicekik dan Ditampar Oknum Polisi Saat Liputan Aksi 11 April

  • Bagikan
Sutarman di dampingi Ketua AJI Rosniawanti melaporkan kasus kekerasan jurnalis ketika meliput aksi 11 April 2022 di Kota Kendari. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tindakan refresif oknum aparat kepolisian kembali menimpa jurnalis bernama Sutarman saat meliput demonstrasi 11 April 2022 di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tindakan oknum aparat kepolisian tersebut sangat disayangkan, pasalnya diduga oknum polisi mencekik dan menampar Sutarman yang sedang mengambil video.

Selain itu oknum polisi merampas dan menghapus video, kemudian membanting handphone jurnalis online tersebut. Padahal saat itu, korban menunjukkan tanda pengenal pers yang menggantung di leher dan menjelaskan dirinya sedang melakukan liputan. Namun tetap saja tidak diindahkan.

Menanggapi hal itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam keras tindak kekerasan tersebut, serta melakukan pendampingan terhadap korban untuk melaporkan tindakan itu ke Mapolda Sultra.

“Kasus ini dilaporkan ke Polda Sultra agar pelaku bisa diungkap, dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Ketua AJI Kendari, Rosniawanti, Jumat (15 April 2022).

AJI Kendari juga mengutuk keras tindakan arogan oknum kepolisian. Pihaknya menilai tindak kekerasan dan penghapusan karya jurnalistik oleh sejumlah oknum polisi tersebut sebagai bentuk kejahatan dan menciderai kebebasan pers di Provinsi Sultra.

Untuk itu AJI Kendari menyatakan yang pertama, mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi.

Kedua, meminta Kapolda Sultra meminta maaf secara terbuka. Selanjutnya memproses hingga tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis Sutarman, juga kasus-kasus kekerasan jurnalis lainnya yang tertunda di meja penyidik.

Ketiga, meminta kepolisian dan semua pihak menghormati kerja-kerja Pers yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999.

Keempat, mengimbau perusahaan pers/media untuk membekali jurnalisnya dengan protokol keselamatan saat peliputan termasuk bertanggung jawab jika jurnalisnya mendapat masalah atau tindak kekerasan.

Kelima, segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tidak dibenarkan. Dalam bekerja, jurnalis dilindungi undang-undang. Bagi pihak-pihak yang keberatan dengan kerja jurnalis dan pemberitaan dapat menggunakan hak jawab atau koreksi pemberitaan atau pelaporan ke organisasi profesi/Dewan Pers.

Keenam, jurnalis dalam bekerja selalu tunduk dan patuh pada kode etik jurnalistik, serta mengedepankan keselamatan dan profesionalisme.

Sementara itu, Sutarman mengaku tindakan refresif oknum polisi berlangsung sekitar pukul 15.12 Wita di pelataran eks MTQ Kendari. Ketika itu, dia merekam aksi sejumlah polisi yang menangkap kemudian memukul dan menendang seorang mahasiswa yang terlibat aksi 11 April.

“Saya merekam video peristiwa tersebut berdurasi kurang lebih 11 detik, namun tiba-tiba lima orang aparat mendatangi saya dan memegang saya,” ungkapnya.

Polisi tersebut lantas merampas handphone Sutarman dan menghapus video kemudian membantingnya.

Sutarman lalu dicekik dan ditampar oleh aparat yang berbeda.

“Setelah menghapus video yang saya rekam, lima orang aparat tersebut pergi. Saya sempat membela diri dengan memperlihatkan id card pers saya namun tidak dihiraukan oleh aparat,” terangnya. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan