Kabar Gembira, Anak Usia 12 Tahun Diizinkan Lakukan Perjalanan Keluar Daerah Kota Baubau

  • Bagikan
Kepala Pelaksana BPBD Baubau, La Ode Muslimin Hibali menandatangani Suket, (Foto: Ist)
Kepala Pelaksana BPBD Baubau, La Ode Muslimin Hibali menandatangani Suket, (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Satuan Tugas Covid-19 Kota Baubau kini membolehkan anak usia dibawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan keluar daerah Kota Baubau baik melalui jalur pesawat maupun laut menggunakan kapal PELNI.

Kepala Pelaksana (Kalaks) BPBD Baubau, La Ode Muslimin Hibali, mengatakan kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Baubau Nomor:14/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dimana sebelumnya anak dibawah 12 tahun tidak dibolehkan melakukan perjalanan pesawat dan kapal PELNI.

“Makanya terbit PPKM terbaru ini, para orang tua langsung berdatangan di kantor untuk pengurusan surat keterangan (Suket) keberangkatan anaknya,” kata Muslimin Hibali, Kamis (26 Agustus 2021).

Berdasarkan intruksi Mendagri tentang perpanjangan PPKM, salah satu poin intruksi Mendagri membolehkan daerah seperti Kota Baubau untuk mengizinkan anak-anak melakukan perjalanan pulang ke daerahnya.

Namun demikian, sebelum melakukan perjalanan pesawat ataupun kapal PELNI bukan hanya untuk jalan-jalan atau berwisata melainkan karena alasan mengikuti orang tua yang pindah tugas atau kembali ke daerahnya, mengantar orang tua yang sakit, menghadiri pemakaman orang tua atau saudara kandungnya.

Meski sudah diizinkan, anak yang akan melakukan perjalanan diwajibkan tetap memenuhi syarat mengantongi Suket negatif Covid-19 hasil antigen.

Muslimin menjelaskan, pengurusan suket keberangkatan anak-anak akan dilakukan secara ketat dan pemohon harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Darisini, ia mengimbau agar masyarakat tidak memakai jasa calo dalam pengurusan Suket perjalanan keluar daerah anaknya, karena pihaknya tidak akan melayani Calo.

Adapun berkas yang perlu dipenuhi  untuk syarat pengurusan Suket keberangkatan anak yaitu kartu tanda penduduk (KTP) orang tua dan kartu keluarga (KK).  (C)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan