Kabar Gembira! Di Muna Kini Beroperasi Klinik Mengemudi

  • Bagikan
Kasat Lantas Polres Muna, AKP Yonathan. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Muna, mengapresiasi dibukanya Raha Sefety Driving Center (RSDC) sebagai klinik mengemudi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Beropersinya klinik tersebut, masyarakat tidak lagi harus keluar daerah dengan merogoh dana berlebih untuk mendapatkan sertifikat mengemudi sebagi salah satu persyaratan mengurus penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kepala Satuan Polisi Lalulintas Muna, AKP Yonathan mengatakan penerbitan SIM tentunya melalui sejumlah tahapan-tahapan mulai dari menjalani tes kesehatan, tes tertulis, dan praktek mengemudi. Sementara selama ini wilayah Muna klinik mengemudi tidak ada, sehingga dengan dibukanya RSDC pihaknya juga merasa terbantu.

“Kita merasa terbantu atas inisiatif para pemuda perduli tertib berlalulintas yang berkoordinasi dengan SSDC Kendari untuk membuka klinik mengemudi disini, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengurus SIM,” kata Yonathan saat ditemui SultraKini.Com, Rabu (6/12/2017).

Selain itu dengan adanya klinik mengemudi, masyarakat yang telah melengkapi tahapan persyaratan penerbitan SIM, sisa membayar administrasi berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“PNBP Sim C itu Rp. 100 ribu, sedangkan SIM A Rp. 120 ribu. Tes kesehatan terserah dimana saja boleh mengurus. Dengan adanya klinik mengemudi menepis isu yang berkembang di masyarakat adanya pungli dalam penerbitan SIM,” ungkap Yonathan.

Ditempat terpisah, Manager RSDC Muna, Laode Agus yang ditemui SultraKini.Com mengatakan klinik mengemudi ini akan dilengkapi sarana praktek mengemudi dan fasilitas dua unit mobil serta instruktur driver, yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam proses penerbitan SIM, serta dapat dijangkau masyarakat di kabupaten tetangga seperti Muna Barat dan Buton Utara.

“Jadi sebelum saya masuk ke Muna, sudah berkordinasi dengan pemerintah setempat yang mengapresiasi hadirnya RSDC di muna, sehingga kami diberikan tempat di pelataran parkir kolam renang Sor Laode Pandu sebagai area praktek uji SIM. Alhamdulillah meski baru dibuka tapi tingkat pemohon tinggi untuk ukuran Kabupaten,” ujar Laode Agus.

Sementara itu Staf Umum (operator) RSDC Muna, Dini menambahkan pemohon menjalani sesi praktek untuk mengetahui apakah asal bisa atau bisa mengemudikan kendaraan melalui intruktur driver RSDC sebelum dikeluarkan sertifikat mengemudi.

Jika belum mahir, pemohon diberikan opsi belajar sendiri di rumah dan kembali pekan depan atau mengikuti kursus pusat pelatihan mengemudi yang disediakan RSDC. Untuk tarif kategori SIM A dipungut biaya sebesar Rp. 200 ribu sedangkan SIM C Rp. 190 ribu, tanpa mengikuti kursus di pusat pelatihan mengemudi RSDC.

“Sebenarnya untuk pelatihan mengemudi, saya belum bisa patok harga karena masih pelajari dulu kondisi keuangan masyarakat disini tapi kalau di cabang Kolaka dan Baubau, kursus pelatihan mengemudi SIM A untuk empat kali pertemuan Rp. 700 ribu dan SIM C Rp. 750 ribu untuk 10 kali pertemuan,” tambah Dini.

Untuk diketahui, sementara klinik mengemudi memakai gedung koperasi Polres Muna, melayani pemohon sertifikat mengemudi. Sembari menunggu kantor pelayanan RSDC yang sementara dibenahi di pelataran parkir kolam renang Sor Laode Pandu.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan