Kabupaten dan Kota di Provinsi Sultra Terima DIPA TKDD 2020

  • Bagikan
Kanwil DJPb Kementerian Keuangan Provinsi Sultra, Arif Wibawa, Jumat (29/11/2019). (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun 2020 dan Daftar Alokasi Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2020 Provinsi Sulawesi Tenggara dilaksanakan hari ini, Jumat, 29 November 2019 di salah satu hotel di Kendari.

Kegiatan penyerahan DIPA Petikan dan Daftar Alokasi TKDD pada 2020 ini, dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sultra semester II pada 2019.

Gubernur Sultra, Ali Mazi, selaku wakil Pemerintah Pusat menyampaikan DIPA Petikan 2020 secara simbolis kepada 15 Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dan Daftar Alokasi Dana TKDD tahun 2020 kepada para Bupati/Walikota lingkup Provinsi Sultra.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan Provinsi Sultra, Arif Wibawa, mengatakan penyerahan DIPA Petikan dan Alokasi TKDD TA 2020 saat ini lebih maju satu bulan daripada tahun-tahun sebelumnya, dengan harapan semua satuan kerja dan pemerintah daerah segera mempersiapkan pengadaan dan melakukan pencairan dana sejak awal tahun.

“DIPA Petikan Tahun 2020 di Sultra diperuntukkan bagi 463 Satuan Kerja pada 43 kementerian/lembaga. Alokasinya lebih maju satu bulan karena belanja pemerintah merupakan instrumen vital dalam rangka stimulus dan menggerakkan perekonomian di seluruh pelosok Indonesia, khususnya di Sultra,” ujar Arif, Jumat (29/11/2019).

Pelaksanaan pembayaran atas beban DIPA Petikan tahun 2020 dilaksanakan oleh empat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sultra, yaitu KPPN Kendari, KPPN Kolaka, KPPN Baubau, dan KPPN Raha.

“Tercatat belanja negara untuk Sultra pada 2020 dialokasikan melalui belanja Pemerintah Pusat dan Transfer Kke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 25,02 triliun atau meningkat 3,41 persen dari tahun sebelumnya, yaitu Rp 24,19 triliun,” jelas Arif.

Sementara belanja Pemerintah Pusat pada 2020 untuk Sultra dialokasikan sebesar Rp 7,34 triliun atau meningkat 5,82 persen dibandingkan alokasi pagu awal tahun 2019, yakni Rp6,93 Triliun.

Peningkatan dalam alokasi belanja negara tersebut, baik belanja Pemerintah Pusat maupun TKDD membuktikan besarnya komitmen pemerintah pusat mendukung pembangunan berkelanjutan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sultra.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan