Kades di Mubar Jangan Main-main dengan DD, bisa Dijerat Kejahatan Kemanusiaan

  • Bagikan
Kepala Inspektorat Kabupaten Mubar, Haenuddin. (Foto: Hasan Jufri/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Kepala desa di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara diwanti-wanti tidak menyalahgunakan dana desa, terlebih di tengah pandemi Covid-19. Sebab, ada alokasi anggaran delapan persen dari DD untuk membantu pencegahan dan pemulihan ekonomi dalam masa pandemi.

Delapan persen dari DD sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 tentang Pengelolaan DD di tengah pandemi Covid-19, dialokasikan untuk mendukung pencegahan dan pemulihan ekomoni masyarakat, juga menopang penyaluran Bantuan Langusng Tunai (BLT) bagi warga terdampak pandemi.

Besaran anggaran tersebut diharapkan dapat dikelola dengan baik oleh kepala desa di wilayah Mubar.

Kepala Inspektorat Kabupaten Mubar, Haenuddin, menegaskan kepala desa tidak main-main dengan penggunaan anggaran tersebut. Pihaknya juga akan memantau langsung penggunaan anggaran di desa masing-masing.

“Pemerintah desa tidak boleh main-main dalam penggunaan anggaran tersebut,” ucapnya, Rabu (25/8/2021).

Haenuddin mengaku, Inspektorat sementara memeriksa penggunaan dana Covid-19 di tingkat SKPD, kemudian memeriksa penggunaan anggaran di tingkat desa. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu yang bersangkutan, kata dia, akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

“Sudah sangat keterlaluan jika kepala desa menyelewengkan dana, itu masuk kejahatan kemanusiaan,” jelasnya.

Kabupaten Mubar memiliki 81 desa. DD tertinggi di wilayah kepulauan ini senilai Rp 1,3 miliar dan terendah Rp 1 miliar. (B)

Laporan: Hasan Jufri
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan