Kades La Ganti "Dikudeta", Camat Kulisusu di Demo

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM : BUTUR – Pergantian kepala Desa Tomoahi dari La Ganti pada Al Ahmad berbuntut aksi protes dari Lembaga Pemerhati Pembangunan Desa Tomoahi (LP2DT). Massa menggelar demo di kantor Camat Kulisusu dan Sekretariat Daerah, Kamis (14/4).

 

Korlap aksi, Rizal Tomahi mengatakan, keputusan bupati nomor 43 tahun 2016 tanggal 22 Maret tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat kepala Desa Tomoahi syarat muatan politis. Sebab, masa jabatan La Ganti nanti berakhir 24 Desember 2016.

 

Bukan hanya itu, LP2DT juga menemukan kejanggalan surat keputusan (SK) pengangkatan perangkat Desa Tomoahi yang dikeluarkan tanggal 31 Maret oleh pelaksana Kades Al Ahmad. Di dalam SK itu tercantum berlaku 2 Januari 2016, sementara Al Ahmad sendiri dilantik 22 Maret.

 

\”La Ganti bukan diganti, tapi dikudeta. Kemudian pelaksana Kades merubah perangkat yang sudah di SK-kan, hanya dalam tempo delapan hari. Ini pemerintahan Pak, bukan penjual sayur,\” kata Rizal dihadapan Asisten II Setda Butur, Darwin Kunu.

 

\”Saya kira SK pemberhentian perangkat desa tidak sembarang, harus diusulkan juga dikecamatan,\” tambahnya.

 

Rekan Rizal, Merdin menambahkan, kejanggalan lain soal berlakunya SK yang dikeluarkan Al Ahmad tanggal 2 Januari adalah hari Sabtu atau libur bagi pegawai Butur. Sebab, di Butur hanya lima hari kerja.

 

Persoalannya sambung Dia, bagaimana dengan SK perangkat desa yang dikeluarkan La Ganti tanggal 5 Januari 2016. Sebab, SK tersebut sah, sebab yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kades.

 

\”Ini ada dua SK perangkat desa. Mana yang benar? Apakah yang dikeluarkan La Ganti atau Al Ahmad,\” katanya.

 

Jika Pemda tidak mengakui perangkat desa yang di SK-kan La Ganti, berarti bulan Januari-Maret terjadi kekosongan aparat desa Tomoahi. Dan apabila perangkat desa yang diangkat Al Ahmad menerima honor januari hingga maret berdasarkan SK berlaku surut, maka akan dilaporkan kepihak berwajib.

 

\”Kalau pun ada yang menerima honor januari hingga maret, berati ada kerugian negara. Indikasi korupsi ada disana dan kami akan laporkan ke Polisi,\” ancamnya.

 

Sementara Al Ahmad menilai, SK yang dikeluarkan La Ganti ilegal. Sebab, tidak ada rekomendasi dari camat termasuk tembusannya tidak pernah diterima kecamatan.

 

\”SK yang dikeluarkan La Ganti itu ilegal. Harusnya ada rekomendasi camat untuk pengangkatan aparat desa. Ada aparat lama sampai sekarang belum dapat SK dari La Ganti\” bebernya di ruang Asisten II.

 

\”Ada orangnya kami bawa disini. Dia belum terima SK,\” tambahnya.

 

Lanjut Al Ahmad, soal SK berlaku surut itu sudah sesuai ketentuan perundang-undangan, karena setiap tahun anggaran dimulai januari. \”Memang ketentuannya begitu. SK berlaku Januari,\” tandas pria identik memakai topi ini.

 

Asisten II Setda Butur, Darwin Kunu mengatakan, masalah pergantian Kades yang lulus PNS adalah hak dan kewenangan bupati sepenuhnya. \”Saya kira itu hak prioregatif bupati karena beliau adalah pembina kepegawaian. Jadi ini jangan dipersoalkan lagi,\” imbuhnya.

 

Terkait dualisme SK perangkat desa yang diangkat La Ganti dan Al Ahmad, kata dia, akan ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan bagian hukum. \”Nanti kami tanyakan dibagian hukum bagaimana mekanismenya,\” tuturnya.

 

Terpisah, Sekcam Kulisusu, Hasiri menuturkan, pergantian La Ganti ditengah jalan karena yang bersangkutan telah lulus PNS jalur kategori dua (K2). SK-nya sebagai tata usaha di sekolah, sehingga dikembalikan ditempat tugas barunya.

 

\”Statusnya sebagai PNS. Kita dikecamatan jangan sampai terlibat. Makanya kita usulkan ke bupati supaya La Ganti fokus menjalankan tugas barunya,\” pungkasnya.

 

Ia berjanji akan mempelajari SK yang dikeluarkan Al Ahmad. Jika memang harus direvisi, maka akan dilakukan revisi. \”Nanti kita lihat. Kalau pun bisa direvisi kita akan sampaikan untuk direvisi,\” tuntasnya.

  • Bagikan