Kades Lawele Dilaporkan Warganya ke Kejaksaan Atas Dugaan Jual Beli Raskin

  • Bagikan
Nampak sejumlah warga Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu saat mengadukan kepala desanya di Kajari Buton atas dugaan memperjualbelikan raskin kepada masyarakat, Selasa (28/11/2017). (Foto: La Ode Ali/SULT

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kepala Desa Lawele, Syamsudin dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Buton oleh sejumlah warganya pada Selasa, 28 November 2017. Dia dilaporkan atas dugaan memperjualbelikan beras miskin (Raskin) dengan harga diatas sewajarnya.

Seorang Warga Desa Lawele, La Ruma mengaku pernah membeli raskin dari mertua kepala desa, Wa Maji seharga Rp 80 ribu per karung ukuran 15 kilogram pada 2016 dengan dalil beras itu jatah Wa Maji.

“Katanya itu jatahnya dia, kita beli karena itu murah kalau dibandingkan dengan harga beras yang lain,” kata La Ruma kepada salah satu Jaksa Fungsional, Basri Baco di salah satu ruangan Kejari Buton.

Begitu juga Amir, Warga lainnya yang mengatakan membeli raskin Wa Maji seharga Rp 100 ribu per karung ukuran 15 kilogram. Menurutnya, Wa Maji juga menjualkan raskin ke pasaran di wilayah itu. “Tahun 2016 itu saya pernah beli di mertuanya kepala desa sebanyak tiga karung, harganya 300 ribu semua,” kata Amir.

Selaku penerima raskin, warga yang berjumlah sekitar tujuh orang tersebut mengungkapkan telah menerima hak mereka dengan membayar Rp 23 ribu per kepala keluarga pada 2016 lalu. Namun yang diterima hanya 7,5 kilogram. Mengenai alasan mereka membeli beras raskin kepada Wa Maji, dikarenakan harganya yang murah. Namun warga masih kebingungan terkait banyak masyarakat penerima raskin yang tidak mendapatkan jatah. Sedang Wa Maji memperjualbelikannya.

“Kalau memang ada sisanya jatah itukan maunya dikasihkan pada masyarakat yang belum dapat, tapi ini mertua kepala desa malah dijual itu raskin, katanya itu jatahnya makanya dia jual. Dan sebenarnya ini, bukan hanya kami-kami ini yang dijualkan mertuanya kepala desa, tapi karena keadaan makanya mereka tidak datang kesini (Kejari Buton),” kata mereka.

Tuduhan ini kemudian dibantah Kepala Desa Lawele, Syamsudin yang datang di Kejari Buton saat hari itu juga. Dijelaskannya, penerima raskin Desa Lawele sebanyak 33 KK yang seharusnya mengambil jatah tersebut. Namun hasil musyawarah yang melibatkan perangkat desa, raskin selanjutnya diterima setiap enam bulan dari jatah 33 karung yang diterima pihaknya. Termasuk memberikan kepada warga diluar daftar penerima, namun dinyatakan layak.

“Bisa di cek di Dolog, warga Lawele penerima raskin hanya 33 KK, sementara jumlah KK 429 KK yang tidak dapat jatah saya bagi rata perdusunnya. Terus terang yang laporkan saya di jaksa tidak punya nama untuk dapat raskin, tapi saya ambilkan dari pemilik nama lain, nanti tahun 2017 ini baru ada namanya dari 33 KK menjadi 51 KK. Jadi tidak benar itu raskin diperjualbelikan,” ucap Syamsudin.

Persoalan mertunya diduga melakukan hal itu kata dia, tidak benar. Beras yang dijual mertuanya hasil olahan sawah. “Bisa dicek mertua saya itu punya sawah yang ditanami beras, makanya jatahnya dijual dan itu wajar saja kalau mau dijualnya,” lanjut Syamsudin.

Arifudin, Sala Seorang warga yang datang bersama Syamsudin di Kejari ikut membantah laporan warga tentang raskin tersebut. Dia menuding hal itu sengaja dilakukan untuk menjatuhkan kades.

“Kami ini petani beras, raskin kami itu kadang tidak diambil, beras hasil sawah lebih bagus. Kalaupun jatahnya dijual itu terserah dari penerima, pasalnya beras yang ada di rumah lebih bagus dari beras raskin dari Dolog,” katanya.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan