Kades Mabodho Diduga KKN DD Tiga Tahun

  • Bagikan
Pengadaan bak penampungan air bersih yang ditempatkan di salah satu rumah warga berstatus PNS di Desa Mabodho. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kepala Desa Mabodho, La Ode Zalimin diduga melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017. Dugaan ini diungkap, setelah adanya temuan dalam pekerjaan fisik tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa.

Menurut Salah Seorang Perwakilan Warga Desa Mabodho, La Pondidaha, temuan pengerjaan fisik yang melatar belakangi tuduhan itu, di antaranya ekerjaan pembukaan ruas jalan menuju Benteng di Desa Mabodho, Kecamatan Kontunaga tahun anggaran 2015. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ke tiga ini merupakan adik kandung dari Kades Mabodho. Ruas jalan tersebut kini tidak dapat dilalui mobil.

Kemudian pembangunan Gedung Tempat Pengajian Al Quran (TPA), bersumber dari DD tahun 2016 senilai Rp 130 juta, bervolume 8×8 meter. Realisasinya hanya 6×8 meter. Ada juga satu paket proyek pengerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) volume 1.500 meter dan pengerjaan dua deker senilai Rp 278 juta.

“Di pekerjaan itu tidak ada papan proyeknya. Pekerjaan deker tidak menggunakan plat hanya di cor saja, tidak ada drainase (selokan) untuk saluran air jika di musim hujan. Masyarakat tidak diberdayakan dan tidak dikasih berkas penandatanganan Suket pelimpahan tanah hibah,” jelas La Pondidaha saat ditemui SultraKini.Com, Jumat (16/3/2018).

Menurutnya, pekerjaan JUT Kades bekerja sendiri dan hanya melibatkan Laode Jamala sekaligus iparnya sebagai PPK dan pihak ketiga (kontraktor) adalah adik kandung Kades sendiri, yakni Laode Potunda.

Temuan juga muncul pada pengadaan tiga unit penampungan air bersih di tahun 2017 senilai Rp 493 juta. Nyatanya, warga mempermasalahkan pengadaan itu yang letaknya di luar Desa Mabodho, tepatnya di Desa Bungi.

Kemudian dibangun di salah satu rumah warga berstatus PNS di Desa Mabodho, Rohani yang notabenenya teman dekat Kades dan terakhir dibangun di lahan milik negara, yaitu di lingkungan sekolah.

“Harusnya penampungan air bersih itu diperuntukan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, namun dialih fungsikan kepala desa,” katanya.

Selanjutnya, pembangunan gedung Posyandu tahun 2017 volume 6,5×7 meter persegi senilai Rp 130 juta. Diduga usai dibangun, anggaran masih tersisa Rp 35 juta. “Setelah kita rinci, harusnya ada sisa anggaran namun entah di kemanakan,” ujarnya.

Lain halnya pengadaan lampu jalan bertenaga surya di tahun 2017 sebanyak enam titik senilai Rp 101 juta. Saat ditelusuri harga per tiang kisaran Rp 6-8 juta sudah termaksud ongkos kerja.

“Dianggaran satu tiang itu Rp 16 juta lebih, jadi harusnya ada sisa anggaran yang dipakai itu Rp 8 juta setiap tiang,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, masyarakat yang berinisiatif mempertanyakan dokumen RAB Desa kepada bendahara Desa tahun 2017, Waode Hadisi yang juga keluarga kepala desa tersebut, mengakui tidak memegang dokumen kas keuangan desa serta dokumen RAB Desa.

“Katanya kalau mau cari RAB tanyakan langsung ke kepala desa. Ada juga rekaman dari sekretaris BPD katanya setiap kali meminta LPJ Des untuk evaluasi setiap tahun, tapi kepala desa sampai saat ini tidak pernah menyerahkan,” tirunya.

Terkait sejumlah temuan tersebut, akhirnya masyarakat yang geram dengan ulah kepala desanya memutuskan untuk melaporkan secara resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Dinas Inspektorat, dan Polres Muna pada 6 Februari 2018 lalu. Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

Olehnya itu, mewakili masyarakat Desa Mabodho, dia menuntut pihak DPMD dan Dinas Inspektorat segera turun ke lapangan guna mengkroscek temuan-temuan tersebut serta meminta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut tuntas penyimpangan anggaran di Desa Mabodho.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Muna, IPTU Fitrayadi membenarkan adanya laporan dari masyarakat Desa Mabodho, namun dikatakannya dalam pemeriksaan dugaan korupsi, pasca enam bulan dari tahun anggaran baru bisa dilakukan penyidikan.

“Saya belum bisa simpulkan, tapi kami sudah melakukan lidik dengan turun ke lokasi yang dimaksud. Pasti ditindaklanjuti dan jika terbukti, kita akan ganjar sesuai aturan yang berlaku sekaligus sebagai pembelajaran bagi yang lain,” singkat Fitrayadi saat ditemui di ruang kerjanya.

 

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan