Kades Morikana Divonis Bebas Setelah Kena OTT Polda Sultra

  • Bagikan
Kuasa Hukum Latif Abadi (LA), Jayadi. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)
Kuasa Hukum Latif Abadi (LA), Jayadi. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Kepala Desa Morikana, Latif Abadi (LA) diputus bebas setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Sulawesi Tenggara pada 3 Mei 2018. Kades di Kabupaten Buton Tengah ini, dinyatakan tidak terbukti suap menyuap seperti dituduhkan Pasal 5 huruf a, Pasal 11 & Pasal 12 huruf a UU Tipikor Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, uang tersebut adalah uang pinjam meminjam antara LA dan S sebagai modal pengembangan usaha LA mengelola usaha ternak sapi, batako, dan paving blok dengan pinjaman tersebut sebesar 50 juta dari Sarmin, akan dikembalikan satu bulan kemudian, dengan penambahan bunga 5 juta rupiah, bahkan lebih,” jelas Kuasa Hukum Latif Abadi, Jayadi, SH.,MH, Sabtu (1/12/2018).

Sidang vonis bebas tersebut diketuai, Majelis Hakim yang Mulia Andri Wahyudi didampingi dua anggota majelis hakim Darwin Pandjaitan dan Mulyono Dwi Purwanto pada Kamis (29/11) lalu.

Sejumlah saksi diperiksa atas kasus tersebut, seperti istri dan anak Latif Abadi Wa Fia & Nur Atilla. Termasuk kesaksian penyidik yang melakukan penangkapan Sarman Lasorea dan Michael Kamonto, serta kesaksian Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Aminuddin dan saksi ahli Prof. Dr. A.M. Syukri Akub, SH.,MH.

Jayadi mengatakan, kliennya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dituduhkan dalam pasal yang termuat dalam tindak pidana korupsi.

“Tinggal menunggu waktu, apakah klien kami akan meminta pengembalian nama baik atau tidak atas hasil putusan Pengadilan Negeri Tipikor Kendari yang menyatakan bebas dari segala tuntutan hukum,” tambahnya kepada SultraKini.Com.

Atas dasar putusan tersebut, dirinya meminta barang bukti sitaan Rp 50 juta wajib dikembalikan kepada pemiliknya Sarmin. Begitu juga pengembalian telepon genggam Latif Abadi serta tas milik Sarmin.

“Juga meminta pemulihan nama baik disampaikan pihak kejaksaan dan kepolisian melalui media cetak, bahwa telah melakukan kesalahan dalam menetapkan status seseorang sabagai terdakwa dan tersangka,” ucapnya.

Laporan: Ali Tidar
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan