Kades Penggelap Bantuan Pemerintah Belum Diperiksa

  • Bagikan
Barang bukti Bodi Fiber bantuan pemerintah yang diduga diperjualbelikan oleh Muhammad Nurwan kepada masyarakat. (FOTO: LA ODE ALI/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Hingga saat ini pemeriksaan terhadap Kepala Desa Bungi Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton, Muhammad Nurwan, yang menjadi tersangka penggelapan bantuan pemerintah, belum juga dilakukan penyidik Reskrim Polres Buton. Alasannya, penyidik masih akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.Kepala Unit (Kanit) Pidana Khusus (Pidsus) Polres Buton, Ege mengungkapkan, bahwa seharusnya gelar perkara dilakukan beberapa hari lalu. Namun pihaknya disibukan dengan kasus penipuan uang mainan yang dilakukan oleh M sehingga tertunda.\”Kita tinggal mau gelar perkara saja dulu, karena kemarin ada kejadian itu, jadi selesai gelar perkara dulu baru diperiksa,\” katanya saat dihubungi via telepon, Selasa (1/3/2016).Untuk waktu gelar perkaranya, lanjut dia, masih menunggu kedatangan Kapolres Buton AKBP Wibowo, yang saat ini masih di luar daerah. Saksi yang sudah diperiksa terkait kasus tersebut, sebanyak 5 orang yang merupakan masyarakat Bungi.\”Rencana balik Kapolres dulu dari Kendari, sudah 5 saksi yang kita periksa dari masyarakat sana (Bungi),\” sebutnya.Bantuan pemerintah tahun 2014 yaitu Kapal Fiber jenis Hadline Tuna yang diperuntukan bagi nelayan, diduga telah diperjualbelikan oleh sang Kades kepada masyarakat dengan harga Rp5 juta.Atas perbuatannya, Kades Bungi dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan