Kades Terpilih Desa Kambawuna Tolak PSU, Tokoh Masyarakat Dukung Lapor ke Ombudsman Sultra

  • Bagikan
Cakades Kambawuna terpilih, La Ode Masruddin Upi. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Calon kepala desa (Cakades) Kambawuna terpilih dan sejumlah tokoh masyarakat menolak putusan Majelis Musyawarah Penyelesaian Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di desanya.

Cakades Kambawuna terpilih, La Ode Masruddin Upi menolak keputusan Tim Penyelesaian Perselisihan hasil perhitungan suara pada pelaksanaan Pilkades Kambawuna yang diumumkan pada 17 Desember 2022 itu.

“Kami selaku pihak terkait dan peraih suara terbanyak sesuai hasil perhitungan suara di TPS menolak adanya PSU kembali. Ditambah saya tidak mendapat surat panggilan untuk mendengarkan keputusan yang dibacakan tersebut,” ucapnya, Minggu (18 Desember 2022).

Dikatakannya, sampai dirinya saat ini belum mengetahui hasil putusan, rekomendasi, dan pertimbangan-pertimbangan majelis dalam memutus sengketa hasil pilkades.

Dia baru mengetahui informasi adanya PSU di empat desa termasuk Desa Kambawuna dari media online.

“Apakah PSU yang disampaikan itu perhitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang. Ini yang belum pasti,” tambah Masruddin.

Sementara itu, tokoh pemuda Desa Kambawuna Saharil Amrin menyampaikan keputusan yang diambil oleh majelis merupakan cacat hukum dikarenakan dalam peraturan bupati yang menjadi pedoman pelaksanaan pilkades, tidak mengatur pemungutan suara ulang yang ada hanya perhitungan suara ulang dan keduanya disingkat PSU.

Menurutnya, keputusan majelis dibacakan di luar kewajiban tenggang waktu yang diberikan, yakni sepuluh hari.

“Semestinya kalau dihitung hari kerja seharusnya dari 13 Desember 2022, jika dihitung berdasarkan hari kalender seharusnya pada 7 Desember 2022 keputusan tersebut harus sudah dibacakan dengan demikian keputusan itu tidak memiliki kekuatan hukum dan daya keberlakuan,” terangnya.

Dia sebagai pendukung kades terpilih akan bersama melakukan pelaporan di Ombudsman perwakilan Provinsi Sultra untuk dilakukan proses hukum.

Tokoh masyarakat Kambawuna lainnya, La Ode Abdulah mengatakan keputusan majelis tersebut membuat kegaduhan di masyarakat yang selama ini terjaga dengan aman, sejuk, dan damai.

Dia juga meminta kepada DPRD Muna untuk memanggil Pihak PMD Muna, Desk Pilkades, dan Tim Penyelesaian Perselisihan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dibuat sebagai fungsi dari lembaga terhormat itu. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan