Kadin Sultra: Pengusaha Wajib Patuhi Aturan Bayarkan THR Idul Fitri pada Karyawan

  • Bagikan
Ketua Umum Kadin Sultra, Anton Timbang. (Foto: Ist)
Ketua Umum Kadin Sultra, Anton Timbang. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara mengimbau kepada seluruh pengusaha utamanya yang tergabung dalam Kadin untuk mematuhi aturan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2022 kepada karyawan atau pekerja.

Ketua Umum Kadin Sultra, Anton Timbang, mengatakan pengusaha khususnya yang bernaung pada organisasi Kadin harus siap memenuhi kewajiban pembayaran tunjangan hari raya. Hal itu sebagai bentuk bahwa pengusaha taat pada regulasi, termasuk memenuhi THR.

”Kita merujuk pada pertumbuhan ekonomi yang sudah membaik progresnya saat ini. Dampak pandemi Covid-19 juga terus dikawal pemerintah. Berpijak dari sana, kami mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah untuk membayarkan THR,” ujarnya, Rabu (13 April 2022).

Menurut pria yang akrab dengan sebutan AT itu, pengusaha skala menengah sampai besar seharusnya tidak mengalami kesulitan yang berarti untuk memenuhi kewajiban THR pekerjanya.

Meskipun, diakuinya, masih terdapat beberapa sektor saat ini merasakan dampak pandemi Covid-19 seperti hotel, restoran, dan sejenisnya. Namun, pengusaha pasti mempersiapkan kewajiban THR dari jauh-jauh hari.

”Untuk pengusaha UMKM, jika ada yang tidak mampu, tentu hal tersebut harus dibicarakan melalui dialog dengan pekerja dan pengusaha untuk mencari titik temu,” ucapnya.

AT menyampaikan, hal tersebut juga tidak boleh dijadikan pengecualian bagi perusahaan untuk tidak memenuhi kewajiban pemberian THR.

”Ketidakmampuan tersebut tak berarti lantas tidak dibayarkan, mungkin hanya masalah mekanismenya. Kita di lingkungan pengusaha juga tidak sepakat jika ada pengusaha yang memutuskan secara sepihak,” tegasnya.

Secara nasional, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menyatakan bahwa tahun ini THR wajib dibayarkan secara langsung tanpa dicicil kepada pekerja atau buruh. Pembayaran THR paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022.

Pemberian THR secara penuh ini dipertegas melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan