SULTRAKINI.COM: KONKEP – Ratusan tenaga kesehatan yang terdiri dari Perawat, Bidan dan Farmasi yang bertugas di Kabupaten Konawe Kepulauan, terpaksa gigit jari. Pasalnya, dana jasa pelayanan Non Kapitasi tahun 2015 sebanyak Rp78 juta belum dibayarkan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.Bendahara Puskesmas Lampeapi, La Ode Gaga mengaku akan mengadukan keterlambatan pembayaran ini ke bupati. Seharusnya jasa pelayanan yang dilakukan para tenaga kesehatan yang bekerja di 7 Puskesmas sudah harus dibayarkan sebelum berakhir tahun 2015. Sayangnya, sampai akhir bulan Februari 2016 belum ada juga realisasi pembayaran dari Dinkes.\”Perlu saya jelaskan pak, Jasa Pelayanan Non Kapitasi yang sumber dananya berasal dari BPJS telah disalurkan ke rekening Dinkes. Tapi pihak Dinkes masih enggan membayarkan kepada kami ini kasian,\” jelasnya.La Ode Gaga juga menjelaskan, bahwa jasa pelayanan yang sudah diklaim ke BPJS untuk dibayarkan adalah jasa pelayanan KB, Rawat Inap dan Persalinan. \”Alasan dari Dinkes katanya belum bisa dibayarkan karena terkendala petunjuk pembayaran dari pihak keuangan,\” kesalnya.Menanggapi hal ini, Kadiskes Konkep, Muh Nasir mengaku masih terkendala belum adanya petunjuk dari pihak keuangan. \”Kalau sudah ada pak, biar hari ini kami akan bayarkan,\” ujarnya dengan nada kesal.Berbeda dengan penjelasan Kadis-nya, Sekretaris Dinkes, Alno Berniat, justru mengatakan lain. Menurutnya, bila memang tidak ada petunjuk dari keuangan, lantas alasan apa dana transfer BPJS itu diamankan Kadis dan bendaharanya.\”Sesuai pengalaman saya waktu menangani pembayaran Jasa Non Kapitasi ini, maka dana klaim dari BPJS langsung masuk ke rekening Puskesmas. Sehingga dana tersebut bisa dibagikan kepada para tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan. Nah, sekarang kalau masih beralasan ini itu dan sebagainya, maka dana itu tidak akan bisa dicairkan padahal itu hak mereka sebagai pemberi pelayanan,\” ujarnya.Alno juga menjelaskan, harus bisa dibedakan arti kata Kapitasi dan Non Kapitasi. Kapitasi ini artinya ada dan tidak ada pasien maka akan tetap dibayarkan pihak BPJS kepada tiap Puskesmas. Kalau Non Kapitasi harus ada pelayanan baru ada pembayaran dari BPJS.(A)Editor: Gugus Suryaman
Kadinkes Konkep Endapkan Biaya Jasa Non Kapitasi?
- 7,336 dibaca