SULTRAKINI.COM: MUNA – Rekomendasi yang dikeluarkan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Muna sebelum pelaksanaan PSU Jilid 2, kembali di soal. Kali ini masalah tersebut disuarakan puluhan masa dari Koalisi Masyarakat dan Mahasiswa Pemerhati Hukum Kabupaten Muna (KMMPH) melalui aksi demosntrasi ke kantor Dinas tersebut, Kamis (23/6/2016)
Ditemui usai aksi, Ketua KMMPH, Amir Fariki menjelaskan kedatangannya di Dinas Dukcapil kabupaten Muna, untuk meminta penjelasannya terkait dengan rekomendasi yang di keluarkan oleh Sekretaris Dinas.
Amir menceritakan, setelah pihaknya berdialog dengan Kadis Dukcapil, Kadis lalu membuat surat surat pernyataan, yang isinya menerangkan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan Sekretarisnya terkait pengurusan biodata masyarakat di Kelurahan Raha 1 dan Wamponiki sah dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Muna.
Dalam surat pernyataan tersebut, kata Amir, Kadis juga mengaskan biodata kependudukan yang dikeluarkannya dari dalam Komputer SIAK, dapat digunakan sebagai pengganti KTP yang sah.
“Ini artinya membantah secara langsung Surat Pernyataan yang juga dikeluarkan Kadis Dukcapil pada saat ada tekanan dari massa aksi pasangan calon nomor urut 3, pada Rabu (22/6/2016) lalu,” jelas Amir.
Dengan adanya dua surat yang dinilai cukup kontrofersial tersebut, lanjut Amir, pihaknya menyerahkan semuanya pada proses hukum yang berjalan.”Saya yakin bahwa kebenaran akan menuntun kami,” ujar Amir.
Ia juga menuturkan lahirnya surat pernyataan (kedua) dari Kadis Dukcapil Muna, Abdul Munir yang ditandatanganinya diatas materai ini, dibuat tanpa ada intimidasi dari pihak manapun. “Surat pernyataan ini sah secara hukum karena ditanda tangani oleh Kadis serta bermaterai,” ungkap Amir.
Menurutnya,dengan adanya Surat Pernyataan (kedua) ini, maka dengan sendirinya Surat Pernyataan sebelumnya (pertama) terbantahkan.“ Secara tersirat dan tersurat, Surat Pernyataan yang dikeluaran sebelumnya terbantahkan dengan sendirinya,” tegas Amir.
Untuk diketahui, dalam aksi demostrasi di Kantor Disdukcapil, Rabu (22/6/2016) lalu perwakilan masa pendukung calon Bupati Muna, dr. Baharudin sempat melakukan pertemuan tertutup dengan Kadis Dukcapil Muna, Abdul Munir dengan pengawalan polisi dan TNI.
Dalam pertemuan tersebut, Abdul Munir membuat surat pernyataan yang
menerangkan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dan tidak pernah memerintahkan Sekretaris atau bawahannya untuk menandatangani biodata WNI atau KTP sementara diwilayah kelurahan Wamponiki dan Raha 1 atau di lokasi PSU.
KMMPH AJak Masyarakat Kawal Putusan MK
Dalam aksinya kali ini, KMMPH juga meminta Sekda Muna, Nurdin Pamone selaku Pimpinan tertinggi Birokrasi di Muna untuk tidak tebang pilih dalam menindak birokrasi yang melakukan pelanggaran undang-undang ASN.
Selain itu, massa KMMP juga sempat mempertanyakan, kejelasan proses hukum menyangkut Lurah Raha 1 dan Wamponiki yang telah dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian, namun hingga hari ini belum ada tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Muna.
“Mestinya ini dulu yang ditindaki, karena persoalan Lurah raha 1 dan Wamponiki sudah menjadi sebuah perdebatan dan sudah menjadi rahasia umum, mestinya tidak perlu lagi kita melakukan tekanan kepada pihak Pemerintah, tetapi harus merespon gejala ini supaya tidak menimbulkan gejolak yang terjadi di masyarakat,” kata Amir
Tak hanya itu, KMMPH juga meminta kepada stageholder, baik itu lingkup Pemerintah maupun masyarakat, untuk tidak lagi mengeluarkan rekomendasi, atau pernyataan yang berhubungan dengan pelaksanaan PSU Jilid 2.
“PSU Jilid 2 sudah tuntas dan sudah dilakukan sangat demokratis, penyelenggaraannya juga melibatkan semua komponen, baik penyelenggara ditingkat pusat sampai masyarat konstituen sendiri, Kementerian, serta dikawal secara ketat oleh TNI dan Polri. Dan kalau kemudian ada pelanggaran lagi, saya kira tidak mungkin,” terang Amir.
Olehnya itu, lanjut Amir, pihaknya juga mempertanyakan, munculnya perdebatan usai proses (PSU Jilid 2) dengan pengawalan ketat dari penyelenggara, pemerintah, serta pasangan calon, dan masyarakat.
“Kenapa pada saat proses sebelumnya tidak diperdebatkan persoalan yang terjadi, jangan setelah ini selesai lantas baru akan diperdebatkan lagi,” ujar Amir.
Namun demikian, Amir berharap, siapapun yang terpilih, dia adalah bupati kita, , tak penting melihat apakah dia dari pasangan calon nomor 1, 2 maupun 3, siapa yang terpilih mari kita dukung secara bersama-sama. Untuk saat ini, yang terpenting yakni mengontrol dan mengawasi proses pelaksanaan putusan hukum di Mahkamah Konstitusi, jangan sampai kemudian putusan MK ini kembali mencederai rasa keadilan masyarakat.
Sebab, kata Amir, pihaknya tidak mengharapkan adanya lagi keputusan kontroversi MK, seperti menyangkut 17 nama yang dilaporkan oleh Lurah, yang akhirnya melahirkan keputusan pelaksanaan PSU Jilid 2. Namun tenyata dalam proses pelaksanannya, ke-17 nama tersebut masih sah untuk mencoblos.
”Nah, inikan suatu keputusan hukum yang sangat kontoversial. karena sebelumnya 17 nama ini dijadikan sebagai indikator untuk pelaksanaan PSU Jilid 2, namun 17 nama ini diakomodir kembali,” ujar Amir.
Ia juga mengharapkan seluruh elemen masyarakat, serta komponen terkait, dan lembaga pengawas Negara, juga media dan lain sebagainya untuk mengawal ketat proses ini, sampai, pelaksanaan putusannya. Sehingga keputusan yang dikeluarkan oleh MK nantinya, betul-betul berdasarkan norma-norma hukum dan fakta-fakta yang jelas.
“Pasca keputusan itu, mari bersama-sama kita bangun ini Muna,” harap Amir.
Namun demikian, Amir yakin, MK dapat menjalankan tugasnya secara baik dan benar, sehingga harapannya agar putusan tidak diperlambat, dapat terwujud. Menuruntya masyarakat sudah menanti cukup panjang, untuk mengharapkan pemimpin untuk menjalankan pemrintahan serta membangun.
“Mereka sangat mengharapkan adanya pemimpin yang menjalankan roda Pemerintahan untuk membangun, sehingga tidak ada lagi konflik dan sebagainya, tidak adalagi beban anggaran untuk pelaksanaan PSU-PSU berikutnya,” tutup Amir.