Kadis DPMD Muna Dituding Tabrak Aturan Pemilihan Anggota BPD

  • Bagikan
Kepala DPMD Muna, Laode Darmansyah. (Foto: Istimewa)
Kepala DPMD Muna, Laode Darmansyah. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: MUNA – Masyarakat Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka menuding Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Laode Darmasyah, tabrak aturan tentang pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hal itu ditenggarai dari pernyataan Kadis DPMD Muna yang tidak konsisten saat menggelar rapat persamaan persepsi bersama seluruh calon anggota BPD, masyarakat dan perangkat desa di Balai Desa Lasunapa pada Selasa (2/4/2019).

Salah satu warga Desa Lasunapa, Said, mengatakan Kadis DPMD Muna, awalnya menyatakan bahwa mekanisme pemilihan anggota BPD dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan langsung oleh masyarakat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019.

Namun belakangan Kadis DPMD Muna justru terang-terangan jika dalam pemilihan anggota BPD melalui pemilihan secara keterwakilan yang membuat masyarakat tidak terima.

“Awalnya Kadis BPMD menjabarkan tentang Perbub kalau pemilihan dilakukan secara demokrasi, karena persoalan musyawarah mufakat sebelumnya tidak terlaksana, tapi belakangan seperti memaksakan kalau pemilihan harus secara keterwakilan,” kata Said kepada SultraKini.com.

Tudingan kian mengerucut saat pelaksanaan rapat persamaan persepsi sempat tertunda karena tarjadi tarik ulur antara masyarakat dan pihak panitia yang bersih keras untuk menunggu sosialiasi dari Kadis DPMD Muna.

“Bukan lagi terkesan tapi sudah terang-terangan pemilihan secara keterwakilan. Tapi di sini masyarakat bertahan secara demokratis dengan pemilihan secara langsung. Ada apa dengan DPMD atas pernyataan yang tidak konsisten,” ketusnya.

Secara terpisah, Kadis DPMD Muna, Laode Darmansyah, membantah keras atas tudingan tersebut. Dia mengatakan pemilihan secara demokratis dan dipilih langsung oleh unsur masyarakat itu, dalam artian merupakan sistem keterwakilan yang justru ditolak oleh masyarakat yang inginkan pemilihan langsung.

“Saya bukan paksakan kehendak, tapi saya berharap agar masyarakat memahami dan mematuhi perbub, justru saya yang dipaksa untuk menyetujui pemilihan langsung katanya apa ruginya jika bapak menyetujui,” kata Darmansyah saat dihubungi SultraKini.Com.

Dia menambahkan, jika dalam Permendagri Nomor 110 Pasal 5 ayat (1) tentang Pemilihan BPD dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyarawah keterwakilan. Dimana dijelaskan kembali pada Pasal 11 yakni yang dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) diatas bahwa pemilihan secara demokratis dan dipilih langsung oleh unsur masyarakat.

“Yang dimaksud unsur masyarakat itu diantaranya keterwakilan dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan serta tokoh yang ada di Desa itu dan itu kembali dijelaskan dalam Perbub nomor 5 Tahun 2019,” jelasnya.

Menurut Darmansyah, pada rapat persamaan persepsi itu memang terjadi perbedaan pendapat dimana masyarakat memaksakan untuk melakukan pemilihan langsung meski melanggar perbub sedangkan pihaknya konsisten pada Perbub.

“Kan jadi lucu saja, pemilihan tidak sesuai perbub tapi tiba terpilih kemudian minta kepada b upati untuk dilantik,” ungkapnya.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan