SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Sulawesi Tenggara, Zainal Koedoes ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas kasus dugaan korupsi pembangunan Water Sport.
Menurut Kepala Seksi Pengaduan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi Sultra, Janes Mamangkey, Zainal Koedoes ditetapkan sebagai tersangka sejak, Selasa (01/11/2016) lalu.
“Kita sudah periksa beberapa orang saksi dan mengumpulkan bukti yakni berkas pembangunan proyek water sport tersebut,” ungkap Janes saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (4/11/2016).
Disebutkannya, dalam berkas dokumen perencanaan pembangunan water sport tersebut ditemukan akanya ketidaksesuaian antara rencana pekerjaan dan fakta dilapangan. Indikasinya, Zainal menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kadis Pariwisata.
“Dalam waktu dekat ini Zainal akan dilakukan pemanggilan terhadapnya untuk diperiksa terkait penahanan kita tunggu hasil pemeriksaan,” pungkas Janes.